Sengketa Warenhuis, Ahli Waris Tantang Pemko Medan Uji Bukti Kepemilikan di Pengadilan

Almarhum G Dalipsingh Bath ahli waris ODB Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta membuktikan kepemilikan gedung putih Warenhuis yang berlokasi Jalan Ahmad Yani VII – Jalan Hindu Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Pembuktian tersebut, ahli waris siap hadapi Pemko Medan di Pengadilan.

Pj Bupati Deliserdang dan Taput Resmi Dilantik, Pj Gubernur Sumut : Silakan Kritik Kami

Sengketa Warenhuis terjadi antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan ahli waris G. Dalipsingh Bath, seorang saudagar Etnis India yang dulunya dikenal memilki berbagai usaha di Medan, yang mengklaim sebagai empunya Warenhuis.

Ahli waris Warenhuis atasnama keluarga besar G. Dalipsingh Bath, ODB Medan menanggapi perkembangan terkini seputar Warenhuis, yang dahulu merupakan salah satu bioskop terkemuka di Kota Medan, setelah sempat viral beberapa waktu lalu terkait gugatan hukum ke PTUN Medan.

Anak Buah Bobby Nasution Ditunjuk Mendagri Jadi Pj Bupati Deliserdang

Ahli Waris G. Dalipsigh Bath menegaskan ke publik bahwa masyarakat harus cermat melihat, menerima dan menelaah fenomena hukum soal gedung Warenhuis.

"Memang saat ini berkembang informasi yang luar biasa dikemukan oleh Pemko Medan terkait Warenhuis. Pemko Medan melalui Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) membilang bahwa tanah dan lahan Warenhuis mutlak aset Pemko Medan setelah mengklaim menang gugatan PK Mahkamah Agung pada 16 Desember 2022. Dan juga beredar di platform digital bahwasanya Pemko Medan sedang menganggarkan revitalisasi Warenhuis yang akan diambil dari APBD Kota Medan. Ahli waris Warenhuis harus memberikan sikap terhadap informasi-informasi ini ke publik," sebut Ismail Nusantara S. Pulungan, mewakili anak almarhum Maya Pulungan ahli waris almarhum G. Dalipsingh Bath, Kamis, 4 Mei 2023, di Medan.

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB: Kalau Disuruh Daftar, Kita Daftar

Sikap dan langkah yang akan dilakukan oleh ahli waris Warenhuis adalah dengan melakukan upaya hukum menguji bukti kepemilikan aset, berupa tanah dan gedung Warenhuis di Pengadilan.

"Ahli waris akan menantang Pemko Medan uji bukti kepemilikan Warenhuis di Pengadilan. Dalam waktu dekat ini, ahli waris akan mengajukan serta mendaftarkan gugatan dan langkah hukum ke meja hijau pengadilan. Dokumen-dokumen kepemilikan Warenhuis yang kini dikuasai ahli waris sedang dipersiapkan, baik surat kepemilikan zaman Belanda dengan akte surat tetanggal 13 Desember 1948 nomor 73. Dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris, serta juga bukti setoran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang telah dibayarkan oleh ahli waris ke Pemko Medan dan bukti-bukti lainnya," beber Ismail kepada awak media di Medan.

Halaman Selanjutnya
img_title