Sengketa Warenhuis, Ahli Waris Tantang Pemko Medan Uji Bukti Kepemilikan di Pengadilan
- Istimewa/MEDAN VIVA
Namun seiring dengan berjalannya waktu dan masa persidangan mulai PTUN hingga MA, tidak satu berkaspun diajukan sebagai barang bukti kepemilikan Pemko Medan terhadap Warenhuis. Hingga akhirnya melalui putusan nomor 68/K/TUN/2021, tertanggal 4 Februari 2021 Ahli memenangkan proses peradilan melalui amar putusan Mahkamah Agung.
Catatan Ahli Waris Warenhuis Menyikapi sengketa Warenhuis, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting Ahli Waris. Pertama, Ahli Waris mempertanyakan transparansi dan indepedensi keputusan hukum terbaru yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung nomor 144 PK/TUN/2022, tertanggal 16 Desember 2022, yang menetapkan bahwa gugatan yang diberikan oleh Ahli Waris Dalipsingh Bath PT. ODB Medan adalah kabur/tidak jelas (Obscuur Libels).
Ahli waris memastikan, identitas objek perkara murni didanai oleh swasta dan hanya ada 1 entitas tanah dan bangunan mewah saat itu di lokasi yang bernama Huttenbachstraat, dan sangat tidak mungkin adanya kesalahan terhadap objek perkara atau materi gugatan Ahli Waris.
Hal ini dapat dibuktikan dengan pemetaan zaman Belanda, posita gugatan dan dokumen pemetaan juga telah dihadirkan oleh Ahli Waris di persidangan. Silahkan jika BPN mampu untuk gelar dokumen, jelaskan kepada publik tentang sejarah yang sebenar-benarnya, termasuk keterangan pihak lain yang saat ini mengusai lahan kosong dibelakang Warenhuis.
Kedua, Buka ke publik Kepemilikan. Silahkan publik menilai dalam pembelian saham dan peralihan kepemilikan aset lahan melalui jual beli dan penyerahan, sangat jelas beserta nominal masing-masing dan tertera serta telah ditunjukan sebagai barang bukti kepemilikan, saham dikonversi dalam bentuk angka mengacu kepada aset lengkap ODB dan terdata.
Bahkan, sirkulasi keuangan perusahaan saat itu termonitor dan tertulis, maka sangat disayangkan independensi dan transparansi sebuah lembaga hukum, Mahkamah Agung dinilai bisa merubah suatu putusan, dimana proses panjang telah dilalui dengan berbagai mekanisme dan prosedur hukum yang ada mulai dari tingkat PTUN, sidang lapangan dan MA, yang sudah memeriksa dokumen kepemilikan ahli waris.