Respon Tim Pemenangan Kiyedi-Darwin Soal Berkas Pendaftaran Masinton Ditolak KPU Tapteng

Ketua Tim Pemenangan Kedan, Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Berkas pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis (MAMA) ditolak KPU Kabupaten Tapteng, di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, Rabu malam, 4 September 2024.

Bawaslu Minta Pendukung Kedua Paslon Menjaga Kondusifitas Debat Ketiga Pilgub Sumut

Atas hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (Kedan), Bakhtiar Ahmad Sibarani angkat bicara. Ia meminta penolakan berkas pendaftaran Masinton Pasaribu jangan jadi penggiringan opini yang buruk di Kabupaten Tapteng.

“Yang kami tahu karena PDIP sudah memberikan dukungan kepada Kiyedi dan Darwin (Kedan), dan juga sudah mengisi Silon untuk dukungan itu. Karena di Silon sudah terdaftar dukungan kepada Kiyedi dan Darwin sehingga Silon tidak bisa diakses oleh mereka,” ucap Bakhtiar Ahmad Sibarani, dalam keterangan tertulis, Kamis 5 September 2024.

Edy-Hasan Berkomitmen Dorong Pulau Nias Dimekarkan Jadi Provinsi Baru

Bakhtiar menjelaskan hingga saat ini, PDI Perjuangan belum ada menyampaikan surat penarikan dukungan kepada Paslon Kedan. Sehingga masih dinyatakan partai berlambang banteng itu, masih mendukung Paslon Kedan ini.

“Saat berkoalisi itu ada penandatanganan kesepakatan antara partai politik sesuai PKPU pasal 6 ayat 2 dan 3. Hingga detik ini tidak ada surat yang disampaikan PDIP kepada kami untuk membatalkan kesepakatan itu,” jelas Bakhtiar.

PDIP Nilai Bobby Nasution Tinggalkan Kegagalan di Medan, dari Lampu Pocong hingga Stadion Teladan

Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu - Mahmud Effendi Lubis.

Photo :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

Bakhtiar mengungkapkan harus PDI Perjuangan merujuk dengan aturan yang tertuang dalam petunjuk teknis KPU nomor 1229 tahun 2024. Bila ingin mendaftarkan Paslon baru di KPU. "Jika partai politik berpindah dukungan harus melalui kesepakatan antara calon yang diusung dan partai lain yang ada dalam koalisi mendukung pasangan itu. Hingga tadi malam, PDIP tidak ada datang untuk hal itu,” kata mantan Bupati Tapteng itu.

Halaman Selanjutnya
img_title