Perda KTR Pekanbaru Batasi Penjualan Rokok, Ancaman Kehancuran Pedagang Kecil

Perwakilan pedagang bertemu dengan Ketua Pansus Ranperda KTR Pekanbaru, Doni Saputra.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang direncanakan disahkan DPRD Kota Pekanbaru membuat kekhawatiran para pedagang. Kekhawatiran pedagang tersebut soal radius penjualan rokok yang menjadi ancaman kehancuran.

Perda KTR Pekanbaru Disahkan, Pedagang Diambang Keterpurukan Pendapatan

Bunyi pelarangan tersebut, 'Setiap orang dilarang untuk menjual di Kawasan Tempat proses belajar-mengajar, dan Tempat anak bermain dalam jarak radius 200 meter dari batas terluar. Hal inilah yang membuat sejumlah pedagang menyampaikan keberatannya ke DPRD Kota Pekanbaru.

Perwakilan paguyuban pedagang, Dodi, berinisiatif menyampaikan surat penolakan terhadap pasal pelarangan penjualan rokok yang akan dimuat dalam Ranperda KTR tersebut. Ia dan kawan-kawan prihatin dengan rencana DPRD Kota Pekanbaru untuk melanjutkan Ranperda KTR ini ke tahapan rapat paripurna. Pria yang sudah 11 tahun berjualan ini menyampaikan keresahan dirinya dan rekan-rekan pedagang lainnya atas upaya pelarangan penjualan rokok.

Gawat! Ranperda KTR Pekanbaru Bila Disahkan, Ribuan Tenaga Kerja Bersiap Kehilangan Pekerjaan

"Kalau rokok sampai dilarang dijual atau ada kawasan khusus larangan penjualan, sudah pasti pedagang seperti kami yang yang sehari-hari berjualan rokok dan hampir setengahnya adalah omset dari rokok, akan gulung tikar. Makanya, kami menyampaikan surat aspirasi, supaya wakil rakyat ini bisa matang-matang memikirkan peraturan ini,” ujar pria berusia 43 tahun ini.

Dodi bersama rekan-rekannya dari wilayah Rumbai juga menyambangi Kantor Pemkot Pekanbaru untuk mengirimkan perihal surat penolakan serupa kepada Pj Wali Kota. Bersama pedagang lainnya, Dodi berharap pemerintah justru memberikan perhatian dan bantuan agar para pedagang kecil seperti dirinya dapat merasa aman dan nyaman mencari nafkah.

Soal Ranperda KTR Kota Pekanbaru, APINDO Riau: Pelaku Usaha dan Sektor Bisnis Terdampak

Ia khawatir, di dalam pasal Ranperda KTR tersebut, ada larangan agar tidak berjualan di dekat rumah ibadah, pasar, pusat perbelanjaan, terminal, lapangan olahraga, dan tempat umum lainnya.

"Lokasi daganganku dekat dengan tempat ibadah. Padahal sudah lama, sejak jauh-jauh hari, kami sudah berjualan rokok dan tempat dagang kami sudah lebih dulu ada dibanding tempat-tempat umum di lokasi KTR. Sekali lagi, kami minta tolong, jangan sampai Ranperda KTR ini menghilangkan sumber pencaharian kami," tegas Dodi.

Halaman Selanjutnya
img_title