Berkas Masinton Pasaribu Sebagai Bacalon Bupati Tapteng Ditolak, Ini Penjelasan KPU Sumut

Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu - Mahmud Effendi Lubis.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

VIVA Medan - Berkas pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis (MAMA) ditolak KPU Kabupaten Tapteng, di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, Rabu malam, 4 September 2024. Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis mendaftarkan diri sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, diusung dan didukung oleh PDI Perjuangan dan Partai Buruh.

Jokowi, Gibran dan Bobby Resmi Dipecat PDI Perjuangan

Anggota KPU Sumut, Raja Ahab Damanik membenarkan bahwa KPU Kabupaten Tapteng menolak berkas pendaftaran Masinton Pasaribu. Karena, pendaftaran dinilai tidak sesuai peraturan yang ada. "Ditolak atau tidak diterima pendaftarannya (Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis) ya," sebut Raja saat dikonfirmasi VIVA, Kamis siang, 5 September 2024.

Dimana, PDI Perjuangan dan Partai Buruh, sebelumnya mengusung dan mendukung paslon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), yang menjadi paslon tunggal di Pilkada Tapteng 2024. "Itu begini PDIP sebelumnya sudah mendukung kepada salah satu paslon sudah mendaftar. Di waktu perpanjangan pendaftaran menarik diri, dari dukungan Paslon yang mendaftar kemarin," kata Raja.

Jawa Sedulur Nusantara Dikukuhkan, Harmoni dalam Keberagaman Sosial dan Budaya

Masinton Pasaribu bersama tenaga honorer yang dipecat. (Instagram)

Photo :
  • -

Raja mengungkapkan bahwa PDIP dan Partai Buruh boleh-boleh saja menarik dukungan dan mengusulkan paslon baru. Tapi, harus ada persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai peraturan yang ada. "Nah, boleh-boleh saja dia mencalonkan paslon baru. Harus ada persyaratan yang harus dipenuhi, persyaratan itu dia harus mendapatkan, kesempatan dari partai koalisi yang pertama. Partai gabungan dari paslon yang sudah mendaftar," kata Raja.

Laporan Dana Kampanye Pilgub Sumut: Bobby Nasution Rp38 Miliar - Edy Rahmayadi Rp15 Miliar

Raja menjelaskan PDIP dan Partai Buruh tidak ada surat keterangan terkait dengan keluar dari partai koalisi mendukung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, yang disampaikan ke KPU Tapteng. "Kalau dia dapatkan Surat itu, secara subtansinya dia untuk keluar itu, baru dia bisa mendaftar calon baru. Tapi, ini dia tidak terpenuhi. Sehingga KPU tidak bisa menerima," kata Raja.

Raja mengungkapkan surat menarik dukungan tersebut, tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis) KPU nomor 1229. Sehingga pendaftaran tersebut, disertai dalam peraturan yang dimaksud. "Sudah dibuat berita acara. Aturan tertuang jelas 1229 itu, keputusan di juknis, sudah diatur terhadap partai politik menarik dukungan sudah melakukan pendaftaran. Sudah ada mekanisme, itu yang tidak terpenuhi," kata Raja.

Halaman Selanjutnya
img_title