Polres Labusel Sikat Habis Narkoba, 6 Pengedar Sabu dari Lima Lokasi Diringkus

Tersangka pengedar sabu ditangkap Polres Labusel.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan jajaran, menggerebek sejumlah lokasi yang menjadi tempat transaksi narkoba dalam waktu berbeda.

Kapolres Labusel : Kekompakan Kunci Utama Keamanan

Enam orang tersangka diringkus bersama barang bukti narkoba dan lainnya diamankan. Pengungkapan kasus ini, menjadi atensi dari Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak.

"Ada lima TKP yang kita gerebek, dan kita berhasil menangkap 6 tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, Rabu 4 September 2024. 

Temuan Dishub Sumut: 322 Kendaraan Butuh Perbaikan dan 18 Sopir Positif Narkoba

Dijelaskannya, pada Kamis 29 Agustus 2024, sekira pukul 01.55 WIB ditangkap di rumah kontrakan dua tersangka berperan sebagai pengedar di Dusun Karang Sari Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel.

Keduanya adalah, RA alias R (18), dan ANP (21), warga Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Labusel. 

Kurun Waktu 7 Hari, Polda Sumut Ringkus 130 Tersangka Narkoba

Dari keduanya disita barang bukti 1 paket sabu seberat 1,38 gram, 10 plastik klip, 1 pipet skop dan 1 handphone (HP).

Di tempat terpisah di hari yang sama, juga ditangkap seorang tersangka merupakan residivis berinisial, AH alias O (47), warga Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Labusel.

Halaman Selanjutnya
img_title