Hari Ini Polda Sumut Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo yang Tewaskan 4 Orang
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Penyidik dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo menjadwalkan rekontruksi terhadap tiga tersangka pada kasus pembakaran rumah milik wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40), di Kabupaten Karo.
Rekontruksi akan dilakukan langsung di lokasi kejadian atau rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat besok, 19 Juli 2024. Dalam kasus ini, tiga orang menjadi tersangka, dengan perincian dua eksekutor pembakar rumah korban itu, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Terakhir, polisi menangkap B alias Bulang sebagai penyuruh dua eksekutor tersebut.
“Besok hari Jumat akan kita lakukan konstruksi di lokasi,” ucap Kapolda Sumatera Utara Komjen Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.
Agung menjelaskan dalam rekonstruksi itu, polisi bakal mensinkronkan keterangan saksi, tersangka dengan bukti-bukti di TKP. Sehingga diperlukan uraian kasus ini, sebenarnya melalui reka ulang kejadian tersebut.
“Jika kita sudah melihat kesinkronan itu, langkah-langkah selanjutnya tentu kita ingin memasuki tahap berikutnya dari setelah rekonstruksi ini adalah kita membangun hipotesa baru lagi untuk melihat unsur-unsur kesengajaannya ada dimana,” ucap Agung.
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran rumah wartawan di Karo yang menewaskan 4 orang.
- Instagram Polres Tanah Karo
Pembakaran rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa dua eksekutor pembakar rumah wartawan itu, masing-masing pelaku hanya menerima upah sebesar Rp 1 juta. "Besaran upah, setelah dilakukan pekerjaan dua eksekutor, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta dari B," ucap Hadi.
Hadi mengungkapkan Tim gabungan kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih mendalami motif keseluruhan dari pelaku yang menyuruh kedua eksekutor membakar rumah korban.
"Saat polisi mendalami motif apa B menyuruh melakukan pembakaran rumah korban. Kita juga coba mendalami hanya karena pemberitaan itu, atau ada hal-hal yang lainnya. Kita tunggu prosesnya pendalaman yang dilakukan oleh penyidik kita bisa menyimpulkan motif, terkandung dalam peristiwa ini," jelas Hadi.
Selain memberikan upah kedua eksekutor tersebut. Hadi mengatakan B juga yang memberikan uang Rp 130 ribu, untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Pertalite dicampur Solar, untuk membakar rumah korban.
"B adalah orang menyuruh pembakaran rumah. B memberikan upah kepada eksekutor dan B memberikan uang kepada eksekutor, untuk membeli bahan bakar dicampur oleh eksekutor," kata Hadi.
Kini, ketiga pelaku sudah resmi ditahan di Mako Polres Tanah Karo, untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara.