Dugaan Pemalsuan Syarat Dukungan, Warga dan Anggota Dewan Laporkan Bupati Tapsel ke Bawaslu

Anggota DPRD Tapsel, Armen Sanusi Harapan (kiri) dan Kuasa Hukumnya, Irwansyah Putra Nasution (kanan) saat memberikan keterangan pers di Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Terungkap fakta baru dugaan penggunaan dokumen KTP warga, tanpa izin pemilik dan tandatangan palsu digunakan sebagai dokumen syarat dukungan pasangan perseorangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori pada Pilkada Tapsel 2024.

Zahir Ditangkap Polisi, KPU Sumut: Tidak Menggugurkan Sebagai Bacalon Bupati Batubara

Irwansyah Putra Nasution selaku kuasa hukum warga KTP digunakan tanpa izin dan tandatangan dipalsukan tersebut, mengatakan bahwa ada 850 warga sudah membuat surat pernyataan bahwa identitas hingga tandatangan mereka diduga dipulaskan tim Bacalon Kepala Daerah itu.

"26 ribu dokumen, yang diduga dipalsukan tersebut. 850 di antaranya sudah membuat pernyataan, sudah membuat 35 laporan ke Bawaslu, dan juga sudah membuat laporan ke Polda Sumut Utara," jelas Irwansyah dalam jumpa pers, di Kota Medan, Kamis petang, 18 Juli 2024.

Meski Bacalon Bupati Batubara Zahir Ditangkap, DPP PDIP: Tidak Hentikan Proses Pencalonan

Irwansyah mengungkapkan bahwa dugaan identitasnya digunakan tersebut, dari warga biasa hingga anggota DPRD Tapsel, bernama Armen Sanusi Harapan. Mereka sudah membuat laporan dengan melaporkan pasangan Bacalon Kepala Daerah itu, ke Bawaslu Tapsel dan Polda Sumut.

Untuk diketahui, bahwa Bacalon Kepala Daerah merupakan incumbent, yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Tapsel. Lanjut, Irwansyah mengungkapkan bahwa dalam dugaan pemalsuan dukungan itu, diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat di Pemkab Tapsel, Aparat Sipil Negara (ASN) hingga Pekerja Harian Lepas (PHL) di Pemkab Tapsel.

Bacalon Wabup Tapsel Ahmad Buchori Tak Jalani Pemeriksaan, Ini Kata KPU dan Bawaslu

"Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, ini diduga melibatkan instrumen-instrumen Pemerintah, yang dimana instrumen-instrumen pemerintah ini hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Selatan," jelas Irwansyah.

Dalam hal ini, Irwansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan bukti-bukti kepada Bawaslu Tapsel dan Polda Sumut, untuk ditindaklanjuti secara proses hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title