4 Pejabat Pemprov Sumut Eselon II Dibebastugaskan, Begini Penjelasan Bobby Nasution

Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan respon terkait empat 4 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, dibebastugaskan dari jabatan mereka masing-masing.

Pemprov Sumut akan Ganti Pola Bantuan Rumah Ibadah: 60% Fisik dan 40% Kesejahteraan

Keempat pejabat eselon II itu, masing-masing Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Harianto Butarbutar SE MSi, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Drs Juliadi Zurdani Harahap MSi. Kemudian, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ir Abdul Haris Lubis MSi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ilyas S Sitorus SE MPd.

"Saya ikuti rekomendasi aja, ikuti rekomendasi inspektorat, kalau rekomendasi harus dijalankan ya di jalankan," ucap Bobby Nasution kepada wartawan, di Gedung DPRD Sumut, Kota Medan, Selasa 15 April 2025.

Rakerprov IMI Sumut, Tahun Ini Gelar 104 Event-2 Reli juga APRC 2025

Bobby Nasution mengungkapkan keempat pejabat itu, dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan dilakukan Inspektorat Daerah Sumut. Namun, suami Kahiyang Ayu itu, tidak merincikan soal pemeriksaan tersebut.

"Setahu saya itu (mereka) diberhentikan untuk pemeriksaan, jadi untuk kelancaran pemeriksaan jadi diberhentikan," jelas Bobby Nasution.

Sumut Susun Peta Kerawanan Kebakaran Hutan dan Lahan

Namun, Bobby Nasution mengatakan pemeriksaan yang dihadapi keempat pejabat itu, berbeda-beda dan tidak saling berkaitan. "Masing- masing di bidangnya masing masing (persoalannya)," tutur mantan Wali kota Medan itu.

Sebelumnya, Inspektur Daerah Sumut, Sulaiman Harahap menjelaskan bahwa pembebastugasan tersebut, dikeluarkan dalam surat ditandatangani oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terhitung sejak 11 April 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title