4 Pejabat Pemprov Sumut Eselon II Dibebastugaskan, Begini Penjelasan Bobby Nasution
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan respon terkait empat 4 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, dibebastugaskan dari jabatan mereka masing-masing.
Keempat pejabat eselon II itu, masing-masing Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Harianto Butarbutar SE MSi, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Drs Juliadi Zurdani Harahap MSi. Kemudian, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ir Abdul Haris Lubis MSi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ilyas S Sitorus SE MPd.
"Saya ikuti rekomendasi aja, ikuti rekomendasi inspektorat, kalau rekomendasi harus dijalankan ya di jalankan," ucap Bobby Nasution kepada wartawan, di Gedung DPRD Sumut, Kota Medan, Selasa 15 April 2025.
Bobby Nasution mengungkapkan keempat pejabat itu, dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan dilakukan Inspektorat Daerah Sumut. Namun, suami Kahiyang Ayu itu, tidak merincikan soal pemeriksaan tersebut.
"Setahu saya itu (mereka) diberhentikan untuk pemeriksaan, jadi untuk kelancaran pemeriksaan jadi diberhentikan," jelas Bobby Nasution.
Namun, Bobby Nasution mengatakan pemeriksaan yang dihadapi keempat pejabat itu, berbeda-beda dan tidak saling berkaitan. "Masing- masing di bidangnya masing masing (persoalannya)," tutur mantan Wali kota Medan itu.
Sebelumnya, Inspektur Daerah Sumut, Sulaiman Harahap menjelaskan bahwa pembebastugasan tersebut, dikeluarkan dalam surat ditandatangani oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terhitung sejak 11 April 2025.