Keluarga Wartawan Korban Pembakaran di Karo Sumut Serahkan Bukti ke Pomdam Bukit Barisan

Eva Meliana Pasaribu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dan Kordinator KKJ Sumut, Array A Argus berikan keterangan di depan Pomdam Bukit Barisan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara dan LBH Medan mendampingi Eva Meliana Pasaribu, mendatangi Markas Komando (Mako) Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I Bukit Barisan di Kota Medan, Kamis 18 Juli 2024.

212 Ribu Pekerja Non Formal di Medan Bakal Dilindungi Jamsostek, Ini Manfaatnya

Kedatangan Eva tersebut, untuk mencari keadilan atas tewasnya, bapak, ibu, adik dan anaknya dalam kebakaran menewaskan 4 orang tersebut, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.

Pembakaran rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu (40), juga merenggut nyawanya bersama istri Efprida Br Ginting (48), anak Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3). Dalam kasus ini, tiga orang menjadi tersangka, dengan perincian dua eksekutor pembakar rumah korban itu, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Terakhir, polisi menangkap B alias Bulang sebagai penyuruh dua eksekutor tersebut.

Zahir Ditangkap Polisi, KPU Sumut: Tidak Menggugurkan Sebagai Bacalon Bupati Batubara

Meski tiga pelaku diamankan, tim gabungan kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo, belum mengungkapkan motif dibalik kasus pembakaran tersebut, diduga kuat ada hubungannya, dengan pemberitaan dugaan judi yang juga diduga melibatkan oknum TNI, Kopral Satu (Koptu) berinisial HB.

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran rumah wartawan di Karo yang menewaskan 4 orang.

Photo :
  • Instagram Polres Tanah Karo
Meski Bacalon Bupati Batubara Zahir Ditangkap, DPP PDIP: Tidak Hentikan Proses Pencalonan

Dibalik motif tersebut, pihak polisi enggan membeberkan kepada publik. Sehingga dugaan keterlibatan HB sudah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) di Jakarta, beberapa waktu lalu. HB dilaporkan dengan delik pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 187 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana Militer.

“Kedatangan kami untuk menyampaikan bukti-bukti dan keterangan atas peristiwa tewasnya ayah, ibu, adik dan anak kandung Eva saat pembakaran itu,” ucap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku tim hukum dari KKJ Sumut yang mendampingi Eva, kepada wartawan.

Halaman Selanjutnya
img_title