Hari Ini Polda Sumut Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo yang Tewaskan 4 Orang

Kondisi kebakaran rumah wartawan di Karo yang hangus terbakar.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa dua eksekutor pembakar rumah wartawan itu, masing-masing pelaku hanya menerima upah sebesar Rp 1 juta. "Besaran upah, setelah dilakukan pekerjaan dua eksekutor, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta dari B," ucap Hadi.

204 Kios TPO di Tanjungbalai Hangus Dibakar, Polisi Selidiki Motif Pembakaran

Hadi mengungkapkan Tim gabungan kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih mendalami motif keseluruhan dari pelaku yang menyuruh kedua eksekutor membakar rumah korban.

"Saat polisi mendalami motif apa B menyuruh melakukan pembakaran rumah korban. Kita juga coba mendalami hanya karena pemberitaan itu, atau ada hal-hal yang lainnya. Kita tunggu prosesnya pendalaman yang dilakukan oleh penyidik kita bisa menyimpulkan motif, terkandung dalam peristiwa ini," jelas Hadi.

FWP Khawatir Kebebasan Pers di Sumut Terbelenggu, Ini Alasannya

Selain memberikan upah kedua eksekutor tersebut. Hadi mengatakan B juga yang memberikan uang Rp 130 ribu, untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Pertalite dicampur Solar, untuk membakar rumah korban.

"B adalah orang menyuruh pembakaran rumah. B memberikan upah kepada eksekutor dan B memberikan uang kepada eksekutor, untuk membeli bahan bakar dicampur oleh eksekutor," kata Hadi.

Pembunuhan Wartawan di Karo Lepas dari Tuntutan Mati, Divonis Seumur Hidup

Kini, ketiga pelaku sudah resmi ditahan di Mako Polres Tanah Karo, untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara.