Terjerat Kasus Korupsi, Kejari Batubara Resmi Tahan Kadis Kominfo Sumut

Kejari Batubara berikan keterangan pers penahanan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus terkait kasus korupsi.
Sumber :
  • Dok Kejari Batubara

VIVA Medan - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara resmi menahan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara TA 2021.

4 Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Dibebastugaskan Oleh Bobby Nasution, Ada Apa?

Ilyas ditahan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara saat itu. "Bahwa penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/1.2.32/Fd.1/04/2025," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, Jumat 11 April 2025.

Oppon menjelaskan penahanan terhadap tersangka Ilyas Sitorus, dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja Software Perpustakan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Pemkab Batubara Tahun Anggaran 2021.

Kejagung Tahan 3 Hakim yang Vonis Lepas Korupsi CPO

"Yang mana bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dan bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," jelas Oppon.

Atas perbuatannya, Ilyas dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Camat di Kabupaten Batubara Ditangkap Polisi, Usai Pesta Sabu Bersama 2 Rekannya

"Tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara TA 2021, dengan jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,8 miliar," kata Oppon.

Oppon menambahkan Ilyas Sitorus, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Kota Medan.