Sidang Pembunuhan Berencana Wartawan di Karo, Tiga Terdakwa Dituntut Mati

Sidang kasus pembunuhan berencana wartawan di PN Kabanjahe, 3 terdakwa dituntut hukuman mati.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan wartawan Karo Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya dengan hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin 17 Maret 2025.

img_title Gerak Cepat PDIP Medan, Hasyim SE Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Medan Area

Ketiga terdakwa dituntut mati masing-masing bernama Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring. Para tersangka itu, dalam tuntut JPU dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing hukuman pidana mati," sebut JPU Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, dalam membacakan amar tuntutannya, di PN Kabanjahe.

img_title Kematian Sutrimo Pekerja Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Sidik, Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU itu, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengar pembelaan atau pledoi dari para tersangka tersebut.

Terpisah, Eva Meliana Pasaribu, putri sulung almarhum Rico Sempurna Pasaribu mengucap rasa syukur atas tuntutan mati terhadap para terdakwa. Dia juga berharap vonisnya nanti sesuai dengan tuntutan.

img_title Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi di Depok, Pelaku Pedagang Piscok dan Gay

"Saya berharap pada sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa," ucap Eva.

Dia berharap majelis hakim bisa melihat perkara ini secara jernih dan berprinsip keadilan bagi korban. Sebab, kata Eva, ia saat ini sudah hidup sebatang kara. Ayah, ibu, adik dan anaknya menjadi korban kebrutalan para terdakwa.

"Saya mohon sekali kepada majelis hakim, gunakanlah hati nurani dalam memberikan putusan nanti. Saya sudah kehilangan keluarga saya. Jangan sampai saya harus kehilangan rasa keadilan ini lagi," kata Eva.

Di sisi lain, Eva juga mendesak Pomdam I Bukit Barisan serius dalam menangani laporannya terhadap Koptu HB. Orang yang diduga sebagai dalang pembunuhan berencana ini. Sudah dua kali Eva bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan KKJ Sumut mendatangi Pomdam I Bukit Barisan untuk menyerahkan bukti tambahan soal dugaan keterlibatan oknum TNI Koptu HB. Sampai saat ini, belum ada perkembangan apapun.

Halaman Selanjutnya
img_title