Sidang Pembunuhan Berencana Wartawan di Karo, Tiga Terdakwa Dituntut Mati

Sidang kasus pembunuhan berencana wartawan di PN Kabanjahe, 3 terdakwa dituntut hukuman mati.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan wartawan Karo Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya dengan hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin 17 Maret 2025.

Dinas LHK Sumut-PETAI Gencarkan Upaya Pengendalian Karhutla

Ketiga terdakwa dituntut mati masing-masing bernama Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring. Para tersangka itu, dalam tuntut JPU dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing hukuman pidana mati," sebut JPU Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, dalam membacakan amar tuntutannya, di PN Kabanjahe.

Oknum Polisi yang Viral Tendang Wanita ODGJ di Labuhanbatu, Berakhir Damai

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU itu, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengar pembelaan atau pledoi dari para tersangka tersebut.

Terpisah, Eva Meliana Pasaribu, putri sulung almarhum Rico Sempurna Pasaribu mengucap rasa syukur atas tuntutan mati terhadap para terdakwa. Dia juga berharap vonisnya nanti sesuai dengan tuntutan.

Kebakaran Polsek Medan Helvetia, Kapolrestabes: Api dari Ruang Intelkam

"Saya berharap pada sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa," ucap Eva.

Dia berharap majelis hakim bisa melihat perkara ini secara jernih dan berprinsip keadilan bagi korban. Sebab, kata Eva, ia saat ini sudah hidup sebatang kara. Ayah, ibu, adik dan anaknya menjadi korban kebrutalan para terdakwa.

Halaman Selanjutnya
img_title