Terpidana Penipuan Rp3 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Bengkel Ban

Terpidana Syamsuri ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut.
Sumber :
  • Kejati Sumut

VIVA - Terpidana 2 tahun kasus penipuan dan penggelapan Rp3 miliar, Syamsuri (68) ditangkap di bengkel ban oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Komisioner KPU Medan Zefrizal Diseret Kasus 'Mangga-Jeruk' Pemerasan Oknum Bawaslu Medan Azlansyah

WargaJalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu ditangkap di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Selasa 21 Februari 2023 sekitar pukul 11.23 WIB.

Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, menjelaskan, Syamsuri adalah terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar. Pria paruh baya itu dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 13 Januari 2021.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Masuk DPO Polres Tapteng

Baca juga:

JPU menilai perbuatan Syamsuri telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Pererat Tali Silaturahmi, APDESI Deliserdang dan Jaksa Garda Desa Gelar Buka Puasa Bersama

"Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," jelas Yos Tarigan.

Mengutip dakwaan JPU menguraikan, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah tersebut. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri. Disepakati harga Rp1.250.000.000.

Terdakwa ada memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi.

Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula. Namun, tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi dan Samsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli.

"Putusan di Pengadilan Negeri Medan, terpidana divons bebas, kemudian JPU mengajukan kasasi. Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri," katanya.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa terpidana Syamsuri selanjutnya diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI.