Buronan Korupsi Bank Syariah Mandiri Rp 32 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

Terpidana kasus korupsi, Memet S Siregar (rompi oranye).
Sumber :
  • Kejati Sumut

VIVA - Direktur PT Tanjung Siram, Memet S Siregar terpidana kasus korupsi Rp 32 miliar, diamankan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, di Jalan Sei Putih Baru, Kota Medan, Kamis malam, 9 Februari 2023.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

Memet merupakan terpidana kasus permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Kabupaten Simalungun pada tahun 2009 hingga 2010.

"Memet S Siregar kooperatif saat diamankan tim Tabur Kejati Sumut," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat 10 Februari 2023.

Nakes di Simalungun Diperkosa 3 Pria di Ruangan Rumah Sakit, Salah Satu Pelaku Mantan Kekasih Korban

Baca juga:

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Memet kurang penjara selama 14 tahun. Namun, di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu. Ia malah divonis bebas oleh majelis hakim.

Viral Perundungan Bocah di Simalungun dan Pelajar SD Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

"Sebelumnya, Terpidana Memet S Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, JPU pada Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara," kata Yos.

Halaman Selanjutnya
img_title