Buronan Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut Saat Main Catur di Warkop
- Kejati Sumut
VIVA - Seorang buronan korupsi, berinsial JMM diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. JMM (63) diamankan petugas kejaksaan saat asyik main catur disebuah warung di Jalan SM Raja Sibolga, Senin malam, 30 Januari 2023.
Untuk diketahui, bahwa JMM selaku pihak atau pemborong dengan dugaan korupsi pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton).
Proyek tersebut, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 pada Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp6.196.627.000 dan Jalan Jendral Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp6.760.000.000.
Baca juga:
- Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Kredit SPK Bank Sumut
- Dua Buronan Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Porsea Ditangkap
- Ngaku Pegawai Kejati Sumut, 5 Eks Napi Diringkus Kasus Penipuan Jual Beli Mobil
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi perkara ini Rp2.705.689.849,28," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Selasa 31 Januari 2023.
Atas perbuatannya, JMM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.