Bunda NW Ditangkap Polisi Diduga Menipu Rp1,2 Miliar, Modus Bisa Loloskan Masuk Akpol

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidik Polda Sumut menetapkan Bunda NW sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus, bisa meloloskan anak korban menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Penangkapan terhadap NW dilakukan petugas kepolisian dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Kamis pagi, 21 Maret 2024.

Penangkapan Bunda NW dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono kepada wartawan, di Markas Polda Sumut, Kamis sore, 21 Maret 2024.

Baru Dilantik Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Alrahman Diwarisi Utang Rp200 Miliar

"Polda Sumut telah mengamankan seseorang wanita yang patut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan," jelas Sumaryono.

Dalam kasus ini, Sumaryono menjelaskan bahwa Bunda NW diduga melakukan penipuan terhadap korbannya, bernama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu.

Bendungan Lau Simeme di Deliserdang Ditargetkan Selesai Juni 2024

"Korban diiming-imingi anaknya, bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," ucap Sumaryono.

Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title