Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Masuk DPO Polres Tapteng
- Dok Polres Tapteng
VIVA Medan - Tujuh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng.
Ketujuh anggota KPPS itu, jadi buronan polisi masing-masing bernama Triwono Gajah (34), Sulastri Novalina Siregar (22), Rudi Kartono Lase (27), Nunut Suprianto Simamora (21), Bikso Hutauruk (23), Abwan Simanungkalit, P (50) dan Doni Halomoan Situmorang (21).
Ketujuh DPO tersebut, merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024. Mereka tercatat sebagai warga Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara. Ketujuh anggota KPPS itu, menjadi tersangka dalam kasus Kepemiluan, dengan mengubah hasil perolehan suara seorang Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Tapteng.
“Kasus tersebut, terjadi pada hari Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng," sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng, AKP Arlin P Harahap, dalam keterangannya, Jumat 29 Maret 2024.
Arlin menerbitkan 7 DPO anggota KPPS itu, berdasarkan Laporan Polisi No. Lp/ B/ 88 / III / 2024 / Spkt Polres Tapteng Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.
AKP Arlin juga menjelaskan bahwa ke 7 tersangka tersebut, melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan, yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta pemilu tertentu, mendapatkan tambahan suara, atau perolehan suara peserta pemilu, menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama.
"Selain itu, berdasarkan Surat DPO yang telah di terbitkan oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dengan No. DPO/5sd11/III/ Res. 1.24 / 2024 / Reskrim terhadap ke 7 tersangka," kata Arlin.