Polisi Ungkap Upah Diterima 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo

B alias Bulang, tersangka yang menyuruh eksekutor membakar rumah wartawan di Karo yang menewaskan 4 orang.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

Disinggung motif B menyuruh dua eksekutor tersebut, membakar rumah Rico. Hadi mengatakan pihak kepolisian masih mendalami proses penyidikan dari keterangan ketiga tersangka tersebut secara perinci dan sesuai dengan fakta serta barang bukti ditemukan.

Libatkan Residivis dan Manajer Hiburan Malam, Sindikat Ekstasi di Studio 21 di Siantar Dibongkar

"(Motif), Polisi dalam prosesnya itu, tidak hanya berdasarkan keterangan saksi. Tapi, menggali alat bukti lainnya. Walaupun, menetapkan tersangka cukup dua alat bukti, tetapi penyidik harus memiliki keyakinan," jelas Hadi.

Ditanyakan berapa upah diberikan B kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan itu. Hadi mengatakan masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku di Polres Tanah Karo.

Polisi Bongkar Gudang Sabu 72 kg di Perumahan Mewah di Medan, Sindikat Gunakan Aplikasi Zangi

"(Upah) masih kita dalami. Tapi, B memberikan uang untuk membeli bahan bakar Pertalite dicampur Solar, dan memberikan upah kepada eksekutor," ujar Hadi.

Hadi mengatakan dengan metode penyidikan Scientific Crime Investigation (CSI), petugas kepolisian tengah mengurai benang merah sebenarnya, dibalik pembakaran rumah dengan menewaskan 4 orang satu keluarga tersebut.

Ombudsman dan Polda Sumut Gelar 15 Pengaduan Terkait Pelayanan Kepolisian

"Kenapa proses penyidikan ini menggunakan sistem CSI ini, kita mendudukan betul peristiwa kebakaran atau dibakar. Peristiwa ini, adalah kejahatan dan pelakunya pun, sudah kita tangkap," jelas Hadi.

Pembakaran rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3) yang terperangkap kobaran api kebakaran itu.

Halaman Selanjutnya
img_title