Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Ini Perannya

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran rumah wartawan di Karo yang menewaskan 4 orang.
Sumber :
  • Instagram Polres Tanah Karo

VIVA Medan - Tim gabungan kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo, menetapkan satu tersangka baru, dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40) di Kabupaten Karo.

Zahir Ditangkap Polisi, KPU Sumut: Tidak Menggugurkan Sebagai Bacalon Bupati Batubara

Hal itu, diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, kepada wartawan, Kamis 11 Juli 2024. Ia mengatakan penetapan B sebagai tersangka, berdasarkan keterangan dua pelaku sebelumnya ditangkap, keterangan saksi-saksi dan barang bukti.

"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ucap Agung.

Meski Bacalon Bupati Batubara Zahir Ditangkap, DPP PDIP: Tidak Hentikan Proses Pencalonan

Untuk diketuai, dua tersangka terlebih dahulu ditangkap, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Keduanya, merupakan warga Jalan Veteran Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Para pelaku diringkus tim gabungan kepolisaan, Sabtu dinihari, 7 Juli 2024, pukul 02.00 WIB.

Dua pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo.

Photo :
  • Dok Polda Sumut
Penangkapan Zahir Dikaitkan dengan Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Hubungannya sama Saya Apa

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa peran B dalam kasus ini, sebagai penyuruh atau memerintahkan kedua pelaku tersebut, untuk membakar rumah korban.

"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," kata Hadi.

Halaman Selanjutnya
img_title