Penertiban Lahan di Deliserdang Ricuh, Massa Bakar Mobil Damkar
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Sebuah mobil pemadam menjadi sasaran amukan massa, yang ricuh bersama petugas gabungan saat melakukan penertiban lahan atau tanah di Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis 11 Juli 2024.
Dalam penertiban tersebut, ratusan personel gabungan dari polisi, TNI, Satpol PP dan pihak terkait, termasuk Dinas Pemadaman dan Penyelamatan Kabupaten Deliserdang. Aksi itu terjadi, akibat protes warga yang marah karena tanah mereka digusur. Massa yang kesal itu, kemudian melakukan blokade jalan. Mereka membakar ban bekas dan melempari petugas keamanan dengan batu.
Kabid Penegakan Perda dan Perkada Pol PP Deliserdang, M. Awal Kurniawan menjelaskan bahwa kericuhan itu terjadi di Jalan H. Anif. Hal ini terjadi sebagai akibat dari penggusuran yang dilakukan oleh pihaknya.
"Dilakukan pembongkaran terhadap beberapa gudang dan pagar yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini adalah tindakan lanjutan dari penggusuran sebelumnya," ucap Awal, kepada wartawan.
Sedikitnya 25 bangunan termasuk gudang dan pagar telah dirobohkan dalam penggusuran ini. Bentrokan tidak bisa terelakkan karena ada miskomunikasi antara pihak berwenang dan warga.
"Tadi ada miskomunikasi dengan warga. Yang pasti hari ini kita tidak membongkar tempat tinggal," ucap Awal.
Amukan massa memuncak dengan mereka membakar ban sebagai bentuk protes. Perselisihan sering terjadi selama kejadian ini berlangsung dan serangan batu. Bahkan mobil pemadam kebakaran juga menjadi sasaran kebakaran buntut amukan warga.
"Warga membakar ban bekas, dan saat mobil pemadam kebakaran ingin memadamkan api, warga memprotes. Akibatnya, 1 mobil pemadam kebakaran terbakar," ungkap Awal.
Bentrokan ini telah menimbulkan beberapa korban. Awal mengungkapkan bahwa ada 3 orang yang menjadi korban, sementara 2 orang lainnya telah dibawa ke klinik. "Kami bertanya kepada warga mengapa tidak ada izin? Mereka tidak dapat menunjukkan izin tersebut. Izin tersebut juga telah ditolak oleh Dinas Cipta Karya. Kami tidak tahu sejak kapan bangunan ini berdiri," jelas Awal.
Ke-25 bangunan tersebut kini telah dirobohkan dengan menggunakan alat berat. Awal menyatakan bahwa bangunan-bangunan ini tidak memiliki izin PBG.