Aset Milik PTPN IV, PN Sei Rampah Eksekusi Restoran Simpang Tiga di Sergai
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Restoran Simpang Tiga di simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), dilakukan pengosongan atau eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kamis 8 Mei 2025. Luas lahan atau tanah restoran mewah itu, seluas 2.679 meter persegi, ternyata milik aset PTPN IV Regional II, termasuk bangunan.
Sejak 23 tahun terakhir, aset negara ini disewakan oleh salah satu koperasi karyawan tanpa izin Perusahaan kemudian dijadikan cabang restoran mewah berinisial RM ST. Pengosongan berlangsung lancar disaksikan sejumlah pihak yang bersangkutan.
Proses ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Yakni Putusan Mahkamah Agung No: 3825K/Pdt/2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi No: 588/Pdt/2023PTMDN Jo Putusan Pengadilan Negeri No: 4/Pdt.G/2023/PNSrh.
“Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan pengadilan inkrah. Kami ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mendukung kelancaran proses hari ini,” ucap Jurusita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah usai membacakan berita acara eksekusi.
Awal perkara ini bermula pada 2001 silam. Saat itu, pengurus salah satu koperasi karyawan unit usaha PTPN IV (sekarang PTPN IV Regional II) memohon dukungan dari direksi untuk membuka usaha restoran di lahan seluas 2.679 meter persegi yang berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) Adolina.
Restoran yang berdiri di atas aset PTPN IV di Sergai.
- BS Putra/VIVA Medan
Melalui surat permohonannya, pengurus koperasi menyampaikan niat ingin memberdayakan kembali bangunan di lahan HGU tersebut untuk dijadikan rumah makan bernama Restoran Simpang Pantai Indah yang pengelolaannya dilakukan bekerja sama dengan pengusaha profesional di bidang jasa boga.