PTPN IV Selamatkan Aset Negara, Kuasa Hukum Restoran Simpang Tiga: Kita Menghormati Hukum

Kuasa hukum Restoran Simpang Tiga, Muslim Muis.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Restoran Simpang Tiga di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menghormati eksekusi atau pengosongan dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kamis 8 Mei 2025. Luas lahan atau tanah restoran mewah itu, seluas 2.679 meter persegi, ternyata milik aset PTPN IV Regional II, termasuk bangunan.

Aset Milik PTPN IV, PN Sei Rampah Eksekusi Restoran Simpang Tiga di Sergai

Sejak 23 tahun terakhir, aset negara ini disewakan oleh salah satu koperasi karyawan tanpa izin Perusahaan kemudian dijadikan cabang restoran mewah berinisial RM ST.

Kuasa hukum Restoran Simpang Tiga, Muslim Muis mengatakan pihaknya menghormati hukum, sehingga dilakukan eksekusi tidak melakukan perlawanan terhadap juru sita PN Sei Rampah maupun petugas kepolisian yang melakukan pengamanan.

Hari Buruh, Sinergi PalmCo dan Serikat Pekerja Berbuah Transformasi Mumpuni

"Kita menghormati hukum yang pertama, kedua ngapain ramai-ramai (polisi) seperti ini. Kita melakukan pengosongan sendiri," ungkap Muslim Muis kepada wartawan.

Muslim Muis mengatakan eksekusi ini, adalah keputusan Pengadilan. Sehingga manajemen Restoran Simpang Tiga dengan niat baik melakukan pengosongan sendiri dan mengeluarkan seluruh barang-barang dari dalam bangunan restoran tersebut.

Peletakan Batu Pertama Gedung KP-BSD dan Pabrik AMDK, Ini Pesan Deputi Kemenkop RI

"Terhadap eksekusi ini, kami melakukan pengosongan sendiri. Tidak perlu menggunakan alat-alat negara seperti ini," tegas Muslim Muis.

Restoran yang berdiri di atas aset PTPN IV di Sergai.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Halaman Selanjutnya
img_title