Polisi Ungkap Upah Diterima 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Tim kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40), di Kabupaten Karo. Dua tersangka terlebih dahulu ditangkap, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36).
Mereka berdua sebagai eksekutor pembakaran rumah menewaskan 4 orang. Terakhir, polisi menangkap B alias Bulang sebagai penyuruh dua eksekutor tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyu menjelaskan bahwa penetapan terhadap tersangka B berdasarkan keterangan saksi-saksi berjumlah 28 orang, barang bukti hingga analisis dilakukan pihak kepolisian.
"Tersangka B ini, dia adalah yang menyuruh melakukan pembakaran terhadap rumah korban," kata Hadi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Kamis 11 Juli 2024.
Penetapan tersangka B ini, Hadi mengungkapkan berdasarkan aktivitas komunikasi dilakukan B kepada dua eksekutor sebelum dan sudah terjadi pembakaran. Namun, Hadi enggan membeberkan intens berkomunikasi melalui telpon seluler atau bertemu langsung.
"B ini, kita tetapkan sebagai tersangka, setelah polisi melakukan analisa, diantaranya pola komunikasi terjadi antara B dan dua eksekutor, yang sudah kita tetap sebagai tersangka terlebih dahulu," kata Hadi.