Kelangkaan Minyakita di Medan, Besok KPPU Jadwalkan Pemanggilan Produsen dan Distributor

Kepala Kantor Wilayah KPPU I Medan, Ridho Pamungkas.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pemanggilan pelaku usaha yakni produsen dan distributor Minyakita, untuk diminta klarifikasi di Kantor Kanwil I KPPU, Kota Medan, Jumat besok, 12 Juli 2024.

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

Pemanggilan tersebut, tujuannya untuk diminta klarifikasi terkait kelangkaan produk minyakita kemasan di sejumlah pasar tradisional dan toko kelontong di Kota Medan.

"Jumat besok, kita panggil untuk memastikan hal tersebut, KPPU Kanwil I telah mengagendakan untuk memanggil produsen dan distributor Minyakita, untuk mengetahui penyebab harga Minyakita di pasaran saat ini jauh di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah," ucap Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, Kamis 11 Juli 2024.

Orasi Politik Masuk Akal, Pedagang Ini Doakan Hendri-Yanto Pimpin Humbahas

Ridho menjelaskan naiknya harga Minyakita, jelang rencana pemerintah mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak subsidi tersebut. Hal ini, tentunya akan berdampak langsung pada ekonomi dan kesejahteran masyarakat, mengingat bahan pangan seperti minyak goreng merupakan pengeluaran terbesar dalam rumah tangga.

Ridho tidak menampik adanya dugaan para pelaku usaha atau distributor sengaja menahan pasokan menunggu pengumuman resmi terkait kenaikan HET dari pemerintah.

Edy Rahmayadi Sosok Pemimpin Bertanggungjawab dan Bermartabat

"Masa tenggang antara rencana kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga minyakita dengan respon pasar terhadap rencana tersebut dapat memicu pelaku usaha untuk mengurangi produksi atau peredaran barang yang tersedia di pasar, tujuannya untuk menciptakan kelangkaan sehingga terjadi kenaikan harga" ujar Ridho.

Menurut Ridho, berdasarkan Permendag 57/2017, pelaku usaha yang menetapkan harga di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin. Dari sisi perlindungan konsumen, menetapkan harga di aatas HET berpotensi melanggar hak konsumen. Sedangkan dari sisi persaingan, jika terbukti menahan pasokan, maka pelaku usaha juga dapat terindikasi melanggar hukum persaingan.

Halaman Selanjutnya
img_title