Anak Dibawah Umur Diperkosa Secara Bergiliran, Polres Simalungun Tangkap 4 Pelaku

Kapolres Simalungun, AKBP. Marganda Aritonang memaparkan kasus pemerkosaan anak dibawah umur.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

VIVA Medan - Empat pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, karena bergiliran setubuhi anak dibawah umur, yang berusia 13 tahun. Miris, pemerkosaan terjadi di rumah korban di Kabupaten Simalungun, Minggu dini hari, 4 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

img_title Ajak Anak Promosikan Vape, YouTuber Bigmo Diperiksa Polda Metro Hari Ini

Menerima laporan polisi dari keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun langsung menangkap keempat pelaku pada hari kejadian tersebut.

Keempat pelaku diamankan itu, masing-masing berinisial AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24). Mereka merupakan warga Kabupaten Simalungun dan sudah ditahan di Mako Polres Simalungun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

img_title Kurangi Ketergantungan Gadget Anak Lewat Pekan Budaya Permainan Tradisional dan Budaya di Deli Serdang

Kapolres Simalungun, AKBP. Marganda Aritonang, menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut. Dimana korban dibawah ancaman para seorang pelaku AS, akan menyebar video terkait dengan gadis malang itu.

"Empat tersangka melakukan pencabulan dengan modus, mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi kancing baju terbuka, sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS," sebut Marganda, Kamis 8 Mei 2025.

img_title Misteri Tewasnya Bocah 6 Tahun di Sumur Warga di Tapsel, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya

Antara pelaku AS dan korban merupakan tetangga. Sehingga pelaku dengan mudah memantau korban di dalam rumahnya. Pada Sabtu malam, 3 Mei 2025. AS melihat gadis berboncengan dengan seorang pria pulang ke rumahnya.

Marganda mengatakan AS menelepon ketiga pelaku lainnya, yang sedang di warung tuak di sekitar Hubuan, Kabupaten Simalungun, dengan melaporkan korban sedang bersama seorang pria di rumahnya. "Keempat tersangka, kemudian mendatangi rumah korban dengan berboncengan sepeda motor," ucap Kapolres Simalungun.

Selanjutnya, keempat pelaku mengedor rumah korban dan memerintahkan membuka pintu. Para tersangka langsung mengusir laki-laki tersebut keluar dari rumah korban. Marganda menjelaskan korban sempat menolak permintaan dari para tersangka.

Namun, pelaku KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan meminta AS menghapus video yang telah direkam. Lalu, merasa ketakutan, korban terpaksa melayani permintaan keempat tersangka dan dicabuli secara bergiliran di dalam kamar korban.

"Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, keempat tersangka meninggalkan korban. Bahkan tersangka AS mengatakan akan menjemput korban keesokan malamnya sekitar pukul 20.00 WIB," tutur Marganda.

Halaman Selanjutnya
img_title