Anak Dibawah Umur Diperkosa Secara Bergiliran, Polres Simalungun Tangkap 4 Pelaku
- Dok Polres Simalungun
VIVA Medan - Empat pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, karena bergiliran setubuhi anak dibawah umur, yang berusia 13 tahun. Miris, pemerkosaan terjadi di rumah korban di Kabupaten Simalungun, Minggu dini hari, 4 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Menerima laporan polisi dari keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun langsung menangkap keempat pelaku pada hari kejadian tersebut.
Keempat pelaku diamankan itu, masing-masing berinisial AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24). Mereka merupakan warga Kabupaten Simalungun dan sudah ditahan di Mako Polres Simalungun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Simalungun, AKBP. Marganda Aritonang, menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut. Dimana korban dibawah ancaman para seorang pelaku AS, akan menyebar video terkait dengan gadis malang itu.
"Empat tersangka melakukan pencabulan dengan modus, mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi kancing baju terbuka, sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS," sebut Marganda, Kamis 8 Mei 2025.
Antara pelaku AS dan korban merupakan tetangga. Sehingga pelaku dengan mudah memantau korban di dalam rumahnya. Pada Sabtu malam, 3 Mei 2025. AS melihat gadis berboncengan dengan seorang pria pulang ke rumahnya.
Marganda mengatakan AS menelepon ketiga pelaku lainnya, yang sedang di warung tuak di sekitar Hubuan, Kabupaten Simalungun, dengan melaporkan korban sedang bersama seorang pria di rumahnya. "Keempat tersangka, kemudian mendatangi rumah korban dengan berboncengan sepeda motor," ucap Kapolres Simalungun.