Laporan Pramugari Wings Air Dilimpahkan ke Polda Sumut, Polisi : Sudah Memeriksa 4 Saksi
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Polres Nias melimpahkan laporan dan penanganan kasus dugaan terjadi kontak fisik atau penganiayaan, diduga dilakukan oknum anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua terhadap pramugari Wings Air, Lidya Crytine Kabrahanubun atau LCK ke Polda Sumut.
Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea, mengungkapkan pelimpahan laporan, penanganan perkara ini, telah disampaikan dari Polres Nias ke Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Selasa 22 April 2025.
"Saat ini, sudah kita limpahkan ke Polda Sumut, Selasa kemarin. Ada beberapa pertimbangan, salah satunya untuk mempermudah, dalam penyelidikan dan sidik," ucap Motivasi saat dikonfirmasi VIVA Medan, melalui telpon seluler, Jumat pagi, 25 April 2025.
Motivasi menjelaskan alasannya, laporan tersebut dilimpahkan dari Polres Nias ke Polda Sumut, untuk mempermudah proses penyelidikan perkara tersebut, yang dilaporkan oleh pramugari Wings Air tersebut.
"Dimana, pelapor, terlapor dan para saksi-saksi, banyak berdomisili di Kota Medan. Terlapor merupakan anggota DPRD Sumut, yang berkantor di Kota Medan. Untuk permudah pemeriksaan itu, dilimpahkan ke Polda Sumut dan sudah menerima," jelas Motivasi.
Oknum anggota DPRD Sumut saat cekcok dengan pramugari
- Tangkapan layar/VIVA Medan
Motivasi mengungkapkan meski dilimpahkan ke Polda Sumut, Polres Nias sudah melakukan proses tahap awal, dengan melakukan pemeriksaan 4 saksi, melakukan visum terhadap pelapor hingga olah TKP.