Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Ini Perannya

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran rumah wartawan di Karo yang menewaskan 4 orang.
Sumber :
  • Instagram Polres Tanah Karo

Lanjut, Hadi menjelaskan bahwa kasus pembakaran rumah ini, dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Amankan Perayaan Imlek 2025, Polda Sumut Kerahkan 2.108 Personel

"Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, libatkan Dokter Forensik, gunakan multi disiplin keahlian polisi untuk ungkap kasus tersebut hingga penangkapan kedua eksekutor," jelas Hadi.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara.

Tuntut Kepastian Hukum, Korban Arisan Online Minta Polrestabes Medan Periksa Saksi Ahli