Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Ini Perannya
Kamis, 11 Juli 2024 - 11:00 WIB
Sumber :
- Instagram Polres Tanah Karo
Lanjut, Hadi menjelaskan bahwa kasus pembakaran rumah ini, dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
"Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, libatkan Dokter Forensik, gunakan multi disiplin keahlian polisi untuk ungkap kasus tersebut hingga penangkapan kedua eksekutor," jelas Hadi.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara.