Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng, Kontras : Tidak Junjung Tinggi Rasa Keadilan

Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin usai divonis bebas kasus kerangkeng manusia di PN Stabat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Vonis bebas diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kepada Terbit Rencana Perangin-angin, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau dikenal dengan kerangkeng manusia. Putusan itu, dinilai tidak menjunjung tinggi rasa keadilan.

img_title Sempitkan Ruang Gerak Sindikat TPPO, Pemprov Sumut Perkuat Benteng Perlindungan PMI

Hal itu, diungkapkan oleh Tim Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara, Ady Yoga Kemit, dalam keterangannya, Rabu 10 Juli 2024. Ia menjelaskan relasi kuat mantan Bupati Langkat, tentu juga memungkinkan adanya intervensi terhadap institusi peradilan.

"Lagi-lagi kita sangat kecewa, dengan putusan yang tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dan melakukan pembiaran, terhadap fakta fakta bahwa praktik penyiksaan dan perbudakan terjadi di kerangkeng milik TRP (Terbit Rencana Perangin-angin)," kata Ady.

img_title Imigrasi Sumut Perkuat 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO dan TPPM

Ady dalam analis hukumnya, menilai bahwa putusan bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-angin, adalah bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan bagi korban dan mencederai nilai kemanusiaan.

"Putusan ini tentu akan menimbulkan kegundahan bagi publik pada instansi hukum yang amburadul," kata Ady.

img_title DPR Usulkan 13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang

Mantan Bupati Langkat yang juga terdakwa TPPO, Terbit Rencana Peranginangin memeluk anak dan istrinya usai divonis bebas di PN Stabat.

Photo :
  • M Akbar/VIVA Medan

Ady mengatakan kerangkeng manusia milik eks Bupati Langkat itu, tidak pernah memanusiakan manusia dan justru menjadi ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan dan bahkan hilangnya nyawa.

"Aktor-aktor lapangan telah divonis hukuman, sedangkan aktor intelektual sekaligus pemilik kerangkeng Langkat divonis bebas. sungguh mengerikan dan tidak dapat diterima akal sehat. Bahwa putusan hakim membebaskan TRP dari segala tuntutan. Artinya bebasnya TRP akan berdampak pada tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban," ucap Ady.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan pihaknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi, atas putusan vonis tersebut. "Pastinya sikap dari JPU Langkat yang menangani perkara tersebut adalah kita melakukan proses hukum. Perlu dipahami bahwasannya SOP dari pada putusan bebas, jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi," kata Sabri kepada wartawan, Senin kemarin, 8 Juli 2024 uUsaisidang di PN Stabat.

Dalam tuntutan JPU sendiri, menuntut Terbit 14 tahun penjara denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.

Halaman Selanjutnya
img_title