Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng, Kontras : Tidak Junjung Tinggi Rasa Keadilan

Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin usai divonis bebas kasus kerangkeng manusia di PN Stabat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Vonis bebas diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kepada Terbit Rencana Perangin-angin, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau dikenal dengan kerangkeng manusia. Putusan itu, dinilai tidak menjunjung tinggi rasa keadilan.

22 PMI Ilegal Asal NTT Gagal Diselundupkan ke Malaysia, Ditangkap di Sergai Saat Menuju Jalur Tikus

Hal itu, diungkapkan oleh Tim Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara, Ady Yoga Kemit, dalam keterangannya, Rabu 10 Juli 2024. Ia menjelaskan relasi kuat mantan Bupati Langkat, tentu juga memungkinkan adanya intervensi terhadap institusi peradilan.

"Lagi-lagi kita sangat kecewa, dengan putusan yang tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dan melakukan pembiaran, terhadap fakta fakta bahwa praktik penyiksaan dan perbudakan terjadi di kerangkeng milik TRP (Terbit Rencana Perangin-angin)," kata Ady.

3 Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Dilaporkan ke Komisi III DPR RI: Seperti Kasus Ronald Tannur

Ady dalam analis hukumnya, menilai bahwa putusan bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-angin, adalah bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan bagi korban dan mencederai nilai kemanusiaan.

"Putusan ini tentu akan menimbulkan kegundahan bagi publik pada instansi hukum yang amburadul," kata Ady.

Polda Sumut Gagalkan Keberangkatan 7 PMI Ilegal dari Asahan Menuju Malaysia

Mantan Bupati Langkat yang juga terdakwa TPPO, Terbit Rencana Peranginangin memeluk anak dan istrinya usai divonis bebas di PN Stabat.

Photo :
  • M Akbar/VIVA Medan

Ady mengatakan kerangkeng manusia milik eks Bupati Langkat itu, tidak pernah memanusiakan manusia dan justru menjadi ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan dan bahkan hilangnya nyawa.

Halaman Selanjutnya
img_title