Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng, Kontras : Tidak Junjung Tinggi Rasa Keadilan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Vonis bebas diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kepada Terbit Rencana Perangin-angin, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau dikenal dengan kerangkeng manusia. Putusan itu, dinilai tidak menjunjung tinggi rasa keadilan.
Hal itu, diungkapkan oleh Tim Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara, Ady Yoga Kemit, dalam keterangannya, Rabu 10 Juli 2024. Ia menjelaskan relasi kuat mantan Bupati Langkat, tentu juga memungkinkan adanya intervensi terhadap institusi peradilan.
"Lagi-lagi kita sangat kecewa, dengan putusan yang tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dan melakukan pembiaran, terhadap fakta fakta bahwa praktik penyiksaan dan perbudakan terjadi di kerangkeng milik TRP (Terbit Rencana Perangin-angin)," kata Ady.
Ady dalam analis hukumnya, menilai bahwa putusan bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-angin, adalah bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan bagi korban dan mencederai nilai kemanusiaan.
"Putusan ini tentu akan menimbulkan kegundahan bagi publik pada instansi hukum yang amburadul," kata Ady.
Ady mengatakan kerangkeng manusia milik eks Bupati Langkat itu, tidak pernah memanusiakan manusia dan justru menjadi ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan dan bahkan hilangnya nyawa.