Polda Sumut Ringkus 634 Tersangka dan Sita 191,6 kg Sabu dan ekstasi 74.292 Butir
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Polda Sumut bersama jajarannya mencatat periode 24 Februari hingga 7 April 2025, berhasil mengungkap 517 kasus penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sumut ini.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud keseriusan Polda Sumut dalam menjawab perhatian nasional terhadap ancaman narkoba.
“Kita ketahui bahwa narkoba adalah musuh bersama. Ia menjadi akar dari berbagai tindak kejahatan yang merusak masyarakat. Untuk itu, Polda Sumut bersama jajaran akan terus bergerak tanpa kompromi,” ucap Whisnu dalam konferensi pers, di Mako Polda Sumut, Senin 14 April 2025.
Irjen Whisnu juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor yang melibatkan TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, merinci bahwa selama periode tersebut berhasil diungkap 517 kasus dengan total 634 tersangka.
Bandar sabu, Ismail Nasution dihadiri dalam jumpa pers di Mapolda Sumut.
- BS Putra/VIVA Medan
Kemudian, barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 191,6 kg, ekstasi sebanyak 74.292 butir, ganja 11,9 kg, kokain 177 gram, dan pil happy five sebanyak 69.042 butir.