Caleg Terpilih Segera Sampaikan LHKPN ke KPK, Ketua KPU Sumut: Sanksinya Tidak akan Dilantik
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengingatkan kepada 100 calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu tahun 2024, untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan.
Sidang pleno terbuka penetapan caleg terpilih ini, dilaksanakan menindaklanjuti surat KPU RI Nomor: 789/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Sebelum dilantik, untuk melengkapi persyarakatan terkait dengan laporan LHKPN, dari masing-masing calon terpilih untuk dipenuhi," kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024.
Sementara pleno terbuka penetapan caleg terpilih untuk DPRD Sumut periode 2024-2029 ini, berlangsung di Aula lantai II, Kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Selasa kemarin, 28 Mei 2024.
Lanjut, Agus mengungkapkan LHKPN itu, sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi caleg terpilih ini. Termasuk, caleg terpilih di Kabupaten/Kota.
"Kalau tidak bisa dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang disampaikan. Itu ada sanksi bagi celeg terpilih, sanksinya tidak akan dilantik jadi anggota DPRD Sumut," kata Agus.
Agus mengungkapkan pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap Caleg terpilih, untuk menyampaikan LHKPN tersebut.
"Kita sosialisasikan ketentuan itu, supaya diketahui, khususnya pimpinan partai politik, harapan kita mereka bisa memberitahuan, menginformasikan kepada anggota yang terpilih dari masing masing parpol," ucap Agus.
Agus mengatakan bila Caleg terpilih sudah menyampaikan LHKPN itu, akan diminta surat terima verifikasi dari KPK sebagai syarat, untuk mengikuti pelantikan sebagai anggota DPRD Sumut.
"Itu sudah ada dokumen yang diserahkan ke KPU terkait dengan tanda terima bahwa calon terpilih sudah melaporkan hartanya sebagai pejabata negara," kata Agus.
"Kalau tanda terimanya itukan bisa didapat, itu nanti kembali ke KPK, untuk memverifikasinya. Kita sampai pada tanda terima saja, itu biasanya tidak lama, kalau data datanya itu bisa dipenuhi," tutur Agus kembali.
Sedangkan untuk jadwal pelantikan, Agus belum bisa memastikan, kapan waktunya akan dilaksanakan. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode 2019-2023 akan berakhir pada tanggal 16 September 2024.
"Tadi informasinya, akhir masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu yang lalu tanggal 16 September. Tapi apakah ditanggal itu juga dilantik, itu diluar kewengan provinsi, itu kewenangan ada di Pemerintah Mendagri," ucap Agus.