Jadi Tersangka Kasus Perjudian, Oknum Anggota DPRD Asahan: Saya Jual Beli Ayam

Polres Asahan konferensi pers kasus judi sabung ayam.
Sumber :
  • Dok Polres Asahan

VIVA Medan - Meski ditetapkan sebagai tersangka,  dalam kasus perjudian oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan. Oknum anggota DPRD Asahan, berinsial PP atau Pajar Prianto (42) membantah memiliki atau sebagai pemilik arena sabung ayam.

10 Orang Jadi Tersangka Perjudian di Yanglim Plaza Medan

Arena sabung ayam itu, berada di halaman rumah Pajar Prianto di Desa Punggulan, Kecamatan Air joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang digrebek oleh Jatanras Satreskrim Polres Asahan, Minggu sore, 20 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. 

"Saya gak tahu, karena saya disitu jual beli ayam dan seharusnya kan tes dulu baru dijual," ucap Pajar Prianto saat dihadiri dalam konferensi pers, di Mako Polres Asahan, Selasa 22 April 2025.

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 30 Kg dan Narkotika Jenis Baru Liquid Vape

Pajar Prianto yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan itu, terus membantah bahwa lokasi digrebek itu, bukan arena sabung ayam itu. Melainkan untuk mengetes ayam jago yang mau dijual.

"Saya bilang saya gak judi. Saya (lokasi itu) penangkaran ayam dan usaha bagi saya," tutur Pajar Prianto.

Peringatan HBP Ke-61 di Lapas Tanjung, Ditjenpas Sumut Terus Bertransformasi Tingkatkan Pelayanan

Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi, mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan terhadap Pajar Prianto tidak mengakui lokasi digrebek itu, adalah arena sabung ayam, tapi penangkaran ayam jago.

"Pengakuan PP, beliaukan punya usaha jual beli ayam jago. Sebelum proses itu kan di laga dulu," ucap Afdal.

Halaman Selanjutnya
img_title