Langkah Polres Nias Tindak Lanjuti Laporan Pramugari Wings Air Terhadap Anggota DPRD Sumut
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Polres Nias tindak lanjuti laporan polisi disampaikan pramugari Wings Air bernama Lidya Crytine atau LC dengan terlapor, yakni anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua.
Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea mengungkapkan bahwa Lidya Crytine didampingi dari tim hukum Wings Air membuat laporan polisi secara resmi ke Polres Nias, Kamis siang, 17 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Usai membuat laporan tersebut, Motivasi mengatakan pihaknya langsung mendampingi korban untuk membuat visum ke Rumah Sakit (RS) Bethesda, di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
"Saat ini, kita menerima laporan polisi secara resmi dan kita juga mendampingi korban untuk pengambilan visum ke Rumah Sakit Bethesda yang ada di Gunungsitoli," ucap Motivasi saat dikonfirmasi VIVA Medan, Kamis, 17 April 2025.
Motivasi mengungkapkan pelapor atau korban saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan atau dimintai klarifikasi atas kejadian tersebut, di Satuan Reserse Kriminal Polres Nias. "Sekarang kita melakukan wawancara atau klarifikasi terhadap pelapor (korban) dan terhadap para saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor. Ini langsung kita eksekusi laporan dari pelapor," jelas Motivasi.
Anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua.
- BS Putra/VIVA Medan
Motivasi mengungkapkan pihak dari korban atau Wings Air juga mengajukan dua saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk memperkuat laporan tersebut. "Interogasi terhadap pelapor dan ada dua saksi yang hadir saat ini dan didampingi kuasa hukum dari Wings Air," ucap Motivasi.
Peristiwa cekcok mulut hingga diduga terjadi kontak fisik antara Megawati Zebua dengan pramugari tersebut, di dalam pesawat Wings Air dengan nomor IW-1267 di Bandara Binaka, Kota Gunungsitoli, dalam persiapan penerbangan menuju Bandara Kualanamu International Airport, Kabupaten Deliserdang, Minggu 13 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.