Sakit Hati Soal Warisan, Pria Lansia di Simalungun Tikam Abang Kandung hingga Tewas
- Dok Polres Simalungun
VIVA Medan - Seorang pria lanjut usia (lansia), berinisial JG (62) menikam abang kandungnya, bernama Juniarly Saragih (67) hingga tewas menggunakan senjata tajam (Sajam). Pembunuhan tersebut, terjadi di rumah korban Jalan Saribu Dolok - Kabanjahe, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Saribu Dolok, Polres Simalungun AKP. Jumpa Aruan, mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu, terjadi di ruang tamu korban, Rabu pagi, 23 April 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Petugas kepolisian menerima laporan dari keluarga korban langsung mendatangi rumah korban, untuk melakukan evakuasi korban ke Klinik Katholik Saribudolok, olah TKP dan memeriksa saksi.
"Atas kejadian tersebut, korban jiwa hingga meninggal dunia. Sedangkan istri korban, mengalami sakit, karena luka sayat pada jari tangan sebelah kanan," sebut Jumpa, Rabu sore, 23 April 2025.
Jumpa mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami luka tusuk sajam pelaku, dibagian dada dan perut, dengan luka tiga tusukan di tubuh Juniarly Saragih. Sedangkan, pelaku usai melakukan penikam melarikan diri dari lokasi kejadian.
Namun, selang beberapa jam kemudian, petugas kepolisian berhasil mengamankan JG di kawasan Merek, Kabupaten Karo. "Barang bukti kita amankan, berupa 1 buah senjata tajam pisau dan 1 Buah Asesoris Baju Warna Abu berlumuran darah," kata Jumpa.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, penikaman tersebut, dipicu sakit JG terhadap korban dikarena warisan keluarga. Sehingga niat untuk membunuh abang kandungnya sendiri. Lanjut, Jumpa mengungkapkan atas sakit hatinya tersebut, pelaku mendatangi rumah korban kemudian melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan pisau miliknya. "Motifnya, sakit hati karena perselisihan harta warisan orang tua, antara korban dan pelaku," kata Jumpa.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Saribu Dolok, Polres Simalungun, guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, JG dijerat dengan pasal 340 Dan Atau 338 Juncto 351 ayat 3.