Caleg Terpilih Segera Sampaikan LHKPN ke KPK, Ketua KPU Sumut: Sanksinya Tidak akan Dilantik

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Agus mengungkapkan pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap Caleg terpilih, untuk menyampaikan LHKPN tersebut.

Debat Ketiga Pilgub Sumut Pindah Lokasi ke Tiara Convention Hall, Ini Alasan KPU

"Kita sosialisasikan ketentuan itu, supaya diketahui, khususnya pimpinan partai politik, harapan kita mereka bisa memberitahuan, menginformasikan kepada anggota yang terpilih dari masing masing parpol," ucap Agus.

Agus mengatakan bila Caleg terpilih sudah menyampaikan LHKPN itu, akan diminta surat terima verifikasi dari KPK sebagai syarat, untuk mengikuti pelantikan sebagai anggota DPRD Sumut.

Bawaslu Minta Pendukung Kedua Paslon Menjaga Kondusifitas Debat Ketiga Pilgub Sumut

"Itu sudah ada dokumen yang diserahkan ke KPU terkait dengan tanda terima bahwa calon terpilih sudah melaporkan hartanya sebagai pejabata negara," kata Agus.

"Kalau tanda terimanya itukan bisa didapat, itu nanti kembali ke KPK, untuk memverifikasinya. Kita sampai pada tanda terima saja, itu biasanya tidak lama, kalau data datanya itu bisa dipenuhi," tutur Agus kembali.

Antisipasi Kericuhan Debat Publik Ketiga Pilgub Sumut, Polisi Gelar Rakor Bersama Kedua Tim Paslon

Sedangkan untuk jadwal pelantikan, Agus belum bisa memastikan, kapan waktunya akan dilaksanakan. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode 2019-2023 akan berakhir pada tanggal 16 September 2024.

"Tadi informasinya, akhir masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu yang lalu tanggal 16 September. Tapi apakah ditanggal itu juga dilantik, itu diluar kewengan provinsi, itu kewenangan ada di Pemerintah Mendagri," ucap Agus.