Kejagung Tahan 3 Hakim yang Vonis Lepas Korupsi CPO

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Medan - Tiga majelis hakim hakim yang mengadili dan memutuskan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu hakim yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Hakim Djuyamto (DJU) yang pada saat itu merupakan Ketua Majelis Hakim.

Kejari Medan Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Penguasaan Aset Milik PT KAI

“Tersangka DJU, yang bersangkutan adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 27 tanggal 13 April 2025, yang pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin dini hari, 14 April 2025.

Dua hakim lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (Al). Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depannya. Qohar menyampaikan, bahwa penetapan tersangka pada 3 hakim itu berdasarkan alat bukti yang cukup dan juga pemeriksaan maraton terhadap 7 orang saksi. Termasuk diantaranya adalah ketiga hakim tersebut.

Aktivis Sumut Desak KPK, Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi di Labura

“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.

Hakim Djuyamto.

Photo :
  • Dok Kejagung
Triwulan I 2025, KAI Sumut Catat Telah Angkut 228 Ribu Ton Barang

Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga hakim tersebut adalah Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai salah satu tersangka. MAN terseret kasus dugaan penyuapan terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Halaman Selanjutnya
img_title