Ayah di Deliserdang Cabuli Anak Kandungnya, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Seorang ayah berinisial SD (35) diduga mencabuli putri kandungnya yang masih dibawah umur, berusia 10 tahun di rumah mereka di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Pelaku langsung ditangkap petugas kepolisian.
Peristiwa pencabulan itu, terjadi pada Minggu siang, 6 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. SD memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar. Saat itu, ibu kandung korban tidak ada di rumah alias sedang bekerja.
"Di kamar tersebut, terlapor mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol. Risqi Akbar, dalam keterangan tertulis, Senin 14 April 2025.
Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban pun, menceritakan apa dialaminya kepada neneknya. Kemudian, nenek korban mempertanyakan hal tersebut, kepada SD dan dia sempat membantah.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut, ikut geram dan emosi yang dilakukan SD dengan mendatangi rumah pelaku. Kemudian, nyaris diamuk warga sekitar, syukur petugas kepolisian langsung datang dan mengamankan SD.
SD langsung dibawa ke Mako Polresta Deliserdang, untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatannya kepada petugas kepolisian. Kini, pria bekerja sebagai supir resmi ditahan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D subs pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pnetapan perpu 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," jelas Risqi.