Dinilai Kelalaian KPU Madina, Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Saipullah-Atika
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Eks pimpinan KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) Mandailing Natal (Madina) tahun 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa kemarin, 18 Februari 2025.
Dalam pandangannya, Saut Situmorang meminta agar majelis hakim MK, mengambil tindakan tegas terhadap pasangan calon Bupati Mandailing Natal nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi, yang lalai dengan tidak menyertakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sebagai persyaratan calon kepala daerah.
Menurut Saut, penyertaan LHKPN adalah syarat mutlak yang mesti dipenuhi pasangan calon kepala daerah, yang maju dalam pertarungan Pilkada Serentak 2024. Saut meminta MK untuk bertindak tegas dengan mendiskualifikasi pasangan Saipullah dan Atika lantaran tidak memenuhi persyaratan.
"Kita meminta kepada MK untuk melihat kasus ini dan melakukan diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 2, lantaran terbukti lalai dalam menyerahkan LHKPN pada saat mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024," kata Saut Situmorang, dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Februari 2025.
Saut memandang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina, yang telah lalai dalam memverifikasi berkas pencalonan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi. Saut yang juga diundang sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Madina di MK pada Kamis lalu menegaskan, kelalaian dilakukan KPU, berujung pada dugaan indikasi persekongkolan jahat dengan pasangan calon kepala daerah.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution.
- Instagram @kpumandailingnatal
Menurutnya, LHKPN adalah bukti nyata awal seorang pejabat negara patuh, dalam pencegahan terhadap tindakan pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.