Sengketa Pilkada Madina Ditolak, 27 Februari 2025 Penetap Bupati-Wabup Terpilih
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada) Kabupaten Mandailingnatal (Madina) tahun 2024, yang dilayangkan oleh tim calon Bupati dan Wakil Bupati Madina, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution.
Putusan tersebut, berdasarkan PHPU Kada Madina, dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Cabup Madina, Saipullah Nasution. Memutuskan ditolak permohonan gugatan dalam sidang berlangsung di MK, Jakarta dikutip VIVA Medan, melalui akun YouTube MK, Senin 24 Februari 2025.
“Memutuskan, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” sebut majelis hakim Suhartoyo.
Hakim MK menolak gugatan disampaikan oleh tim Harun Mustafa Nasution-M Ichwan Husein Nasution, dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Madina, Muhammad Ikhsan. Ikhsan mengatakan setelah hasil putusan MK ini, dalam waktu dekat pihak KPU Madina, akan menetapkan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih periode 2025-2030.
"Rencana pleno penetapan (Bupati dan Wakil Bupati Madina 2025-2030) pada tanggal 27 Februari 2025," sebut Ikhsan saat dikonfirmasi VIVA Medan.
Sebelumnya, hasil peroleh suara Pilkada Madina 2024. Dimana, berdasarkan D hasil tersebut, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi unggul dengan perolehan 98.429 suara. Pasangan ini diusung oleh PKB, NasDem, PKS, Demokrat, Perindo, dan PPP. Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution memperoleh 97.488 suara. Pasangan ini diusung Gerindra, Golkar, dan PAN.