4 Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Dibebastugaskan Oleh Bobby Nasution, Ada Apa?
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Sebanyak empat 4 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, dibebastugaskan oleh Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution. Keempat pejabat eselon II tersebut, salah satunya tersangka korupsi.
Keempat pejabat eselon II itu, masing-masing Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Harianto Butarbutar SE MSi, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Drs Juliadi Zurdani Harahap MSi. Kemudian, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ir Abdul Haris Lubis MSi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ilyas S Sitorus SE MPd.
Sontak kabar tersebut mengejutkan ASN di lingkungan Pemprov Sumut. Kabar itu menjadi perbincangan hangat. Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Pembebastugaskan tersebut, dibenarkan oleh Inspektur Daerah Sumut, Sulaiman Harahap. Ia menjelaskan bahwa pembebastugasan tersebut, dikeluarkan dalam surat ditandatangani oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terhitung sejak 11 April 2025. "Iya benar, namun bukan penonaktifan, tapi pembebastugasan," ucap Sulaiman saat konfirmasi wartawan lewat saluran telepon, Senin 14 April 2025.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
- BS Putra/VIVA Medan
Beredar informasi bahwa keempat pejabat Eselon II tersebut dinonaktifkan karena berdasarkan pemeriksaan sementara Inspektorat Sumut, diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Sulaiman menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimungkinkan untuk melakukan pembebasan sementara seorang pejabat ASN dari tugas jabatannya karena terkait dugaan pelanggaran disiplin berat.
"Pembebasan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka proses pemeriksaan di Inspektorat. Ya udah, kita lihat," ucap Sulaiman.