Putus Rantai Wali Kota Medan Tersandung Korupsi, Begini Kata Bobby Nasution

Gubernur Sumut Terpilih, Bobby Nasution.
Sumber :
  • Aris Dasril/VIVA Medan

VIVA Medan - Akhir masa jabatannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution memutus rantai Wali Kota Medan, yang berakhir dengan tersandung kasus korupsi, seperti dialami tiga Walikota Medan sebelumnya.

Persiapan Reatret Kepala Daerah, Bobby Nasution: Push Up Dikit dan Belajar

Bobby Nasution akan berakhir masa jabatanya, sebagai Walikota Medan pada Kamis 20 Februari 2025. Di hari yang sama, menantu Presiden RI ke-7, Joko Widodo itu, bakal dilantik sebagai Gubernur Sumut periode 2025-2030 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. “Mudah-mudahan ini bisa berlanjut terus," kata Bobby Nasution kepada wartawan di Kota Medan, Selasa 18 Februari 2025.

Bobby Nasution berpesan sosok pemimpin dalam pemerintahan harus dapat dirasakan masyarakatnya, atas kinerja yang sudah dilakukan. "Kita ingin Kota Medan ini, pemerintahannya bersih dan kebijakannya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutur Bobby Nasution.

Bobby Nasution Akui Bawa Gerbong Pejabat Pemko Medan ke Pemprov Sumut

Berdasarkan data dihimpun dari tiga Walikota Medan sebelumnya, yang terjerat kasus korupsi dan harus melepaskan jabatannya. Yang pertama, Abdillah yang menjabat sebagai Walikota Medan periode 2000-2005 dan 2005-2010 Abdillah terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan APBD pada tahun 2008. Abdillah divonis 4 tahun penjara.

Kedua, Rahudman Harahap Wali Kota Medan periode 2010-2015 juga terseret kasus korupsi kasus korupsi tunjangan aparat desa (TAPD) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Korupsi itu dilakukan Rahudman dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2004-2006.

Jadi Gubernur Termuda, Bobby Nasution: Semakin Semangat Lagi Kerjanya

Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 2,071 miliar atau setidaknya Rp 1,590 miliar sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Jaksa kemudian menuntut Rahudman empat tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 2,1 miliar. Kemudian, Pengadilan Tipikor Medan memvonis 4 tahun penjara.

Selanjutnya, Rahudman juga terjerat kasus pengalihan hak atas tanah PT KAI menjadi hak pengelola tanah Pemda Tingkat II Medan. Namun, dirinya dibebaskan.

Halaman Selanjutnya
img_title