Sidang Kepemilikan Senpi, Kuasa Hukum Godol Menilai Keterangan Saksi Berubah-ubah

Sidang kepemilikan senpi dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubukpakam.
Sumber :
  • Deliserdang

"Saat berjarak 20 meter saya melihat, bahwa Diki memegang benda. Kemudian, saat saya dekat dengannya saya lihat itu Senpi berwarna hitam," ungkapnya.

2 Wanita Terkunci di Kamar Kos, Damkar Deliserdang Turun Tangan dan Berhasil Keluar

Mendengar hal itu, pimpinan CP Sitorus menegaskan agar saksi menjawab pernyataan dengan jujur dan konsisten.

"Tadi awalnya saksi akui tidak melihat dengan pasti apa yang dilihat oleh Diki saat ditanya kuasa hukum. Tapi sekarang saksi bilang melihat Diki memegang Senpi tu. Jadi yang mana yang benar," kata pimpinan sidang CP Sitorus.

Mayat Wanita Dibuang di Sumur, Ternyata Dibunuh Pacarnya dan Motifnya Asmara

Kemudian, saksi mengaku melihat dengan jelas bahwa yang ditemukan itu adalah Senpi. "Saat itu saya lihat Diki memegang Senpi itu yang mulia," ungkap Ruben.

Usai persidangan, kuasa hukum Godol, Suhandri Umar ketika dikonfirmasi awak media bahwa keterangan saksi Ruben berubah-ubah.

Mobil Terjun ke Jurang di Kabupaten Langkat : 3 Orang Tewas dan 7 Luka-luka

"Keterangan Ruben ini pastinya harus di faktakan. Kami berharap majelis hakim bisa melihat kejanggalan dalam persidangan ini," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Rabu dini hari, 13 Maret 2023. Saat itu, yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.