Sidang Kepemilikan Senpi, Kuasa Hukum Godol Menilai Keterangan Saksi Berubah-ubah

Sidang kepemilikan senpi dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubukpakam.
Sumber :
  • Deliserdang

VIVA Medan - Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang kembali menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Selasa 21 Mei 2024.

Peletakan Batu Pertama Gedung KP-BSD dan Pabrik AMDK, Ini Pesan Deputi Kemenkop RI

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Brimob Polda Sumut bernama Brigadir Ruben. Dalam sidang tersebut, dinilai keterangan saksi berubah-ubah. Awalnya, saksi mengaku tidak melihat terdakwa memegang Senpi. Tetapi, keterangan itu berubah dalam tempo yang singkat.

Hal Itu terungkap, saat Nano Eka SH yang merupakan penasehat hukum dari Edi Suranta Gurusinga mempertanyakan kepada saksi Brigadir Ruben.

Bupati Asri Tambunan Ajak UMSU untuk Ikut Serta Majukan Kabupaten Deliserdang

"Saudara saksi, apakah saksi melihat dengan jelas bahwa benda yang dipegang Diki (saksi lainya personel Brimob, pekan depan akan diminta keterangan) adalah Senpi," tanya Nano Eka dalam sidang tersebut.

Brigadir Ruben menjawab dengan menyatakan bahwa dirinya tidak bisa memastikan bahwa benda yang dipegang Diki adalah Senpi.

Tuntaskan PATEN KALI di 22 Kecamatan, Bupati Deliserdang: Efisien dan Hemat Ongkos

"Saya melihat bahwa Diki memegang benda dari jarak 20 meter. Kemudian, saya langsung naik ke atas. Saya tidak bisa pastikan bahwa yang di pegang Diki adalah Senpi," tutur saksi.

Tetapi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Wesli bertanya, bertanya kembali Brigadir Ruben mengubah jawabannya.

"Saat berjarak 20 meter saya melihat, bahwa Diki memegang benda. Kemudian, saat saya dekat dengannya saya lihat itu Senpi berwarna hitam," ungkapnya.

Mendengar hal itu, pimpinan CP Sitorus menegaskan agar saksi menjawab pernyataan dengan jujur dan konsisten.

"Tadi awalnya saksi akui tidak melihat dengan pasti apa yang dilihat oleh Diki saat ditanya kuasa hukum. Tapi sekarang saksi bilang melihat Diki memegang Senpi tu. Jadi yang mana yang benar," kata pimpinan sidang CP Sitorus.

Kemudian, saksi mengaku melihat dengan jelas bahwa yang ditemukan itu adalah Senpi. "Saat itu saya lihat Diki memegang Senpi itu yang mulia," ungkap Ruben.

Usai persidangan, kuasa hukum Godol, Suhandri Umar ketika dikonfirmasi awak media bahwa keterangan saksi Ruben berubah-ubah.

"Keterangan Ruben ini pastinya harus di faktakan. Kami berharap majelis hakim bisa melihat kejanggalan dalam persidangan ini," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Rabu dini hari, 13 Maret 2023. Saat itu, yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.