Pembungkaman Karya Jurnalistik Investigasi, Jurnalis di Medan Demo DPRD Sumut Tolak RUU Penyiaran
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - RatusanĀ Jurnalis di Kota Medan menggelar unjuk rasa menolak rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran tahun 2024. Demo tersebut, berlangsung di depan Gedung DPRD Sumut, di Jalan Iman Bonjol, Kota Medan, Selasa 21 Mei 2024.
Dalam aksi para awak media itu, berasal dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan serta Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut.
Unjuk rasa ini, menyoroti tentang RUU Penyiaran di pasal 50 B ayat 2 huruf c melarang menawarkan karya jurnalistik investigasi. Dalam pasal itu, sangat merugikan jurnalis dalam peliputan yang akan disajikan kepada publik.
"Apakah ini, bentuk ketakutan pemerintah terhadap jurnalis dan kedatangan kami ke DPRD Sumut ini meminta agar anggota dewan yang terhormat menyampaikan aspirasi kami ini," ucap salah satu orator, Prayugo Utomo, menggunakan alat pengeras suara.
Jurnalis membawa poster penolakan RUU Penyiaran.
- BS Putra/VIVA Medan
Kemudian, orator aksi lainnya, Harizal menjelaskan bahwa dalam rancangan tersebut, tanpa melibatkan dewan pers dan jurnalis di Indonesia ini. Ada apa dengan pemerintah terhadap RUU Penyiaran tersebut.
"Menurut dugaan kita bahwa mereka (pemerintah) tidak melibatkan organisasi jurnalis di Indonesia dalam penyetujuan RUU tersebut," ucap Harizal perwakilan dari IJTI Sumut.