Mahasiswi Diperkosa Oknum Kades di Nisel Diminta Minum Pil KB Biar Tak Hamil

Oknum Kades Awoni Nisel, Osarao Tafonao (tengah) ditahan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

“Dari keterangan korban tersangka melakukan aksi bejatnya ini hingga 7 kali. Modus tersangka selalu berjanji akan menjadikannya dan memberikan pekerjaan. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada 31 Desember 2022,” tutur Aydi.

Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polres Nias 7 Januari 2023. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nisel melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan oknum Kades itu. Setelah gelar perkara, polisi meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Osarao sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Rabu 8 Februari 2023, lalu.

“Kepada oknum Kades itu, disangkakan Pasal 293 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun,” tutur Aydi.

Nakes di Simalungun Diperkosa 3 Pria di Ruangan Rumah Sakit, Salah Satu Pelaku Mantan Kekasih Korban