Mahasiswi Diperkosa Oknum Kades di Nisel Diminta Minum Pil KB Biar Tak Hamil
Jumat, 17 Februari 2023 - 08:24 WIB
Sumber :
- Istimewa/MEDAN VIVA
“Dari keterangan korban tersangka melakukan aksi bejatnya ini hingga 7 kali. Modus tersangka selalu berjanji akan menjadikannya dan memberikan pekerjaan. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada 31 Desember 2022,” tutur Aydi.
Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polres Nias 7 Januari 2023. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nisel melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan oknum Kades itu. Setelah gelar perkara, polisi meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Osarao sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Rabu 8 Februari 2023, lalu.
“Kepada oknum Kades itu, disangkakan Pasal 293 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun,” tutur Aydi.