Saksi AMIN Mundur Sebelum Sidang di MK, Mulai Petugas Pemilu, Kades hingga ASN

Majelis Konstitusi gelar sidang.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Medan - Sejumlah saksi yang akan dihadirkan pasangan calon (Paslon ) 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar mundur sebelum memberikan keterangannya dalam sidang pemeriksaan saksi sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (Amin), Ari Yusuf Amir menyebut saksi yang menyatakan mundur tersebut terdiri dari Kepala Desa hingga petugas pemilu 2024 kemarin. Ari menjelaskan bahwa saksi yang mengundurkan diri berjumlah 10 orang. Saksi itu juga bahkan ada yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) wilayah Jawa Tengah.

"Ada 10 saksi kita yang mengundurkan diri. Ada 5 yang mengundurkan diri sebelum mulai sidang MK," ujar Ari kepada wartawan Senin, 1 April 2024.

Jaring Dukungan, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Cagub Sumut 2024 di PKB

Ari juga mengklaim bahwa lima orang saksi diantaranya mundur ketika sidang sengketa hasil pilpres di MK tengah berlangsung. Mereka mundur dengan sejumlah alasan, salah satunya takut dipecat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ada 5 yang baru mengundurkan diri ketika sidang berlangsung. Terdiri dari Riau 1 PNS (khawatir dipecat), dari Sulawesi ada 1 Kepala Desa (takut jabatan diusut), Jawa Timur 3 orang terdiri dari kiai, pengasuh ponpes dan pimpinan pengasuh santri (takut intimidasi)," tutur Ari.

Sah! Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024, Senin. Adapun, agenda sidang yakni mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Tim Hukum kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan kubu AMIN selaku pemohon I membawa 7 ahli dan 11 saksi pada sidang sengketa Pilpres kali ini. 

Halaman Selanjutnya
img_title