Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Dianiaya Kepala Sekolah, Ini Kata Disdik Sumut

Jasad YN, pelajar SMK yang tewas diduga dianiaya oknum kepala sekolah.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

VIVA Medan - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara melakukan investigasi terkait dengan siswa SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, berinisial YN (17) diduga tewas, usai dianiaya Kepala Sekolahnya, berinsial SZ (40). Disdik Sumut memerintahkan Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah 14 melakukan investigasi dan meminta keterangan saksi-saksi dan termasuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap SZ.

Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis Lebaran Bagi Mahasiswa di Luar Sumatera

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sumut, Suhendri mengungkapkan bahwa pihaknya, menerima laporan tersebut, pada Selasa 16 April 2024. Kemudian, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi.

"Posisinya, kita mendapatkan informasinya kemarin itu kejadiannya. Jadi, dari informasi itu kita coba minta Cabang Dinas untuk melakukan investigasi dan terakhir mereka datang ke sekolah untuk cek Informasi itu," kata Suhendri saat dikonfirmasi VIVA Medan, Kamis 18 April 2024.

Perwira Polisi Ditangkap Peras 12 Sekolah di Sumut Rp 4,7 Miliar Dipecat Jelang Pensiun

Suhendri mengungkapkan berdasarkan keterangan sementara diperolehnya, peristiwa itu terjadi di sekolah. Ketika SZ memanggil YN bersama 6 pelajar lainnya. Kepala Sekolah memberikan teguran terhadap korban dan rekannya itu, karena tidak menjalankan praktik kerja atau magang dengan baik.

"Ada beberapa orang anak lah, dalam tanda petik mendapatkan teguran. Sanksi dari Kepala Sekolah tidak melaksanakan praktik kerja secara baik. Salah satunya, di praktik oleh teman siswa itu, mendiang ini," jelas Suhendri.

Kanit Reskrim Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar di Asahan, Begini Kronologi Kejadiannya

Jasad YN di rumah duka.

Photo :
  • Dok Polres Nias Selatan

Suhendri berdasarkan informasi diperoleh diterimanya, membantah saat pemanggilan YN bersama rekannya, terjadi kontak fisik atau penganiayaan, hanya dihukum mengepalkan tangan.

Halaman Selanjutnya
img_title