Bunda NW Ditangkap Polisi Diduga Menipu Rp1,2 Miliar, Modus Bisa Loloskan Masuk Akpol

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidik Polda Sumut menetapkan Bunda NW sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus, bisa meloloskan anak korban menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

Penangkapan terhadap NW dilakukan petugas kepolisian dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Kamis pagi, 21 Maret 2024.

Penangkapan Bunda NW dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono kepada wartawan, di Markas Polda Sumut, Kamis sore, 21 Maret 2024.

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

"Polda Sumut telah mengamankan seseorang wanita yang patut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan," jelas Sumaryono.

Dalam kasus ini, Sumaryono menjelaskan bahwa Bunda NW diduga melakukan penipuan terhadap korbannya, bernama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu.

Rampas Motor Warga, Polisi Tangkap Kawanan Geng Motor Brutal di Deliserdang

"Korban diiming-imingi anaknya, bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," ucap Sumaryono.

Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,2 miliar," tutur perwira melati tiga itu.

Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap NW. Sumaryono mengungkapkan telah terpenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.

Sumaryono mengatakan pihaknya, sudah memeriksa 16 saksi. Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Sumaryono mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 4 laporan polisi terhadap NW dengan kasus yang sama, yakni penipuan dan penggelapan.

"Ya, ada 4 LP dengan terlapor NW," ucap Sumaryono didampangi Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.