Keterbukaan Informasi Dorong Pengawasan Partisipatif Pembangunan dan Kebijakan
- Dok Pemprov Sumut
"KI adalah lembaga indpenden yang berfungsi menetapkan standar layanan informasi publik. Mendorong setiap badan publik untuk menyediakan informasi publik yang cepat, tepat waktu biaya ringan dan dengan cara yang sederhana. Untuk merealisasikannya, kami berharap badan publik membentk PPID sebagai corong keterbukaan informasi," sebutnya.
Keterbukaan informasi ini, lanjut Haris, diharapkan menjadi semangat demokratisasi yang mengarahkan kebebasan sekaligus tanggungjawab bersama, mendorong akses publik. Karenanya anugerah tersebut menjadi tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di Sumut.
"Selamat, semoga keberhasilan ini dapat memicu serta bukti komitmen menjadikan keterbukan jadi budaya dan melahirkan tata kelola pemerintahan yang bersih," pungkasnya.
Adapun para penerima penghargaan di antaranya ada 23 OPD Pemprov Sumut dari total 33 OPD yang dilakukan monitor dan evaluasi (monev), masuk kategori Informatif, 25 pemerintah kabupaten/kota yang Informatif, 4 BUMD Informatif, 29 badan publik KPU provinsi dan kabupaten/kota, 4 Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, serta 3 dari 26 desa yang masuk kategori Informatif.