Masa Jabatan 33 Bawaslu Kabupaten/Kota Berakhir, Tugasnya Diambil Alih Bawaslu Sumut

Kantor Bawaslu Sumut.
Sumber :
  • Dok Bawaslu Sumut

VIVA Medan - Masa jabatan Bawaslu di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara periode 2018-2023, berakhir pada 15 Agustus 2023. Sehingga, ada kekosongan jabatan di Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi ini.

Diduga Cabuli Anak Tetangganya, Seorang Petani di Simalungun Ditangkap Polisi

Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis menjelaskan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 556 ayat 3. Dimana pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota di ambil alih wewenang pengawasannya oleh Bawaslu Provinsi.

"Kemudian, dengan di back up seluruh Panwascam se-Sumut," ucap Aswin saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 15 Agustus 2023.

Longsor Terjang Tapanuli Utara, Balita 4 Tahun Tewas Tertimbun

Aswin mengakui mengalami kesulitan dalam menjalani tugas pengawasan. Karena, ada kekosongan jabatan di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut. Namun, ia mengklaim bisa diatasi, dengan melibatkan Panwascam.

"Memang dengan jumlah 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara ini, agak menyulitkan. Namun, dengan terlibatnya seluruh Panwascam dalam melakukan kegiatan Pengawasan. Insha Allah untuk sementara dapat diantisipasi," jelas Aswin.

Hutama Karya Segera Operasikan Tol Indrapura - Kisaran, Jarak Tempuh Semakin Dekat

Pelantikan 7 anggota Bawaslu Sumut masa jabatan 2023-2028.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Aswin mengatakan sekretariat di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Kemudian, berkordinasi dengan Sekretariat Bawaslu Sumut.

Halaman Selanjutnya
img_title