Masa Jabatan 33 Bawaslu Kabupaten/Kota Berakhir, Tugasnya Diambil Alih Bawaslu Sumut

Kantor Bawaslu Sumut.
Sumber :
  • Dok Bawaslu Sumut

VIVA Medan - Masa jabatan Bawaslu di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara periode 2018-2023, berakhir pada 15 Agustus 2023. Sehingga, ada kekosongan jabatan di Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi ini.

Rencana ASN Bekerja 3 Hari, Wakil Ketua DPRD Sumut Minta Jangan Masyarakat Jadi Korban

Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis menjelaskan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 556 ayat 3. Dimana pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota di ambil alih wewenang pengawasannya oleh Bawaslu Provinsi.

"Kemudian, dengan di back up seluruh Panwascam se-Sumut," ucap Aswin saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 15 Agustus 2023.

Nasib Sekolah Lalai Menginput Data di PPDS, Begini Kata Disdik Sumut

Aswin mengakui mengalami kesulitan dalam menjalani tugas pengawasan. Karena, ada kekosongan jabatan di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut. Namun, ia mengklaim bisa diatasi, dengan melibatkan Panwascam.

"Memang dengan jumlah 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara ini, agak menyulitkan. Namun, dengan terlibatnya seluruh Panwascam dalam melakukan kegiatan Pengawasan. Insha Allah untuk sementara dapat diantisipasi," jelas Aswin.

Korban Tewas Penembakan di Malaysia Warga Sumut, Wamenaker: Kita Mengutuk Keras

Pelantikan 7 anggota Bawaslu Sumut masa jabatan 2023-2028.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Aswin mengatakan sekretariat di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Kemudian, berkordinasi dengan Sekretariat Bawaslu Sumut.

Halaman Selanjutnya
img_title