Masa Jabatan 33 Bawaslu Kabupaten/Kota Berakhir, Tugasnya Diambil Alih Bawaslu Sumut
- Dok Bawaslu Sumut
VIVA Medan - Masa jabatan Bawaslu di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara periode 2018-2023, berakhir pada 15 Agustus 2023. Sehingga, ada kekosongan jabatan di Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi ini.
Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis menjelaskan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 556 ayat 3. Dimana pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota di ambil alih wewenang pengawasannya oleh Bawaslu Provinsi.
"Kemudian, dengan di back up seluruh Panwascam se-Sumut," ucap Aswin saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 15 Agustus 2023.
Aswin mengakui mengalami kesulitan dalam menjalani tugas pengawasan. Karena, ada kekosongan jabatan di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut. Namun, ia mengklaim bisa diatasi, dengan melibatkan Panwascam.
"Memang dengan jumlah 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara ini, agak menyulitkan. Namun, dengan terlibatnya seluruh Panwascam dalam melakukan kegiatan Pengawasan. Insha Allah untuk sementara dapat diantisipasi," jelas Aswin.
Pelantikan 7 anggota Bawaslu Sumut masa jabatan 2023-2028.
- Istimewa/MEDAN VIVA
Aswin mengatakan sekretariat di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Kemudian, berkordinasi dengan Sekretariat Bawaslu Sumut.